news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pekerja di Jakarta di Stasiun MRT.
Sumber :
  • ANTARA

DPR Soroti Dugaan Taktik Curang Jelang Lebaran, PHK Agar Terhindar Bayar THR Pegawai

DPR RI menyoroti dugaan adanya taktik curang dari para perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada momentum jelang Lebaran atau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Jumat, 27 Februari 2026 - 22:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI menyoroti dugaan adanya taktik curang dari para perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada momentum jelang Lebaran atau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, praktik tersebut memanfaatkan celah aturan sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah. Tak lain, dilakukannya PHK ratusan pegawai untuk mengakali agar tidak menunaikan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Adapun, PHK yang terbaru viral di media sosial terjadi pada perusahaan mi instan (Sedaap) yang pada akhirnya dibatalkan.

“Memang ada trik pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK sebulan sebelum kewajiban pembayaran THR. Trik curang seperti ini yang hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Edy, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, berdasarkan regulasi saat ini, pekerja yang terkena PHK satu bulan sebelum Hari Raya memang tidak berhak atas THR.

Celah itulah yang diduga dimanfaatkan oknum pengusaha. Namun Edy menegaskan, kondisi tersebut berbeda jika pekerja masih terikat kontrak kerja.

“Kalau pekerja masih terikat kontrak, misalnya kontrak satu tahun dan pada bulan keempat dirumahkan untuk menghindari THR, maka pekerja tetap berhak mendapatkan upah selama dirumahkan dan juga berhak atas THR, karena hubungan kerjanya masih sah secara hukum,” tuturnya.

Pelanggaran THR Masih Berulang

Edy mengungkapkan, pelanggaran pembayaran THR masih sering terjadi di lapangan. Mulai dari pembayaran kurang dari H-7 Lebaran, dicicil, dibayarkan setelah Lebaran, hingga diganti parcel atau bingkisan.

Ia mendorong pemerintah segera menutup celah aturan, khususnya dengan merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Salah satu usulnya adalah mempertegas hak pekerja yang di-PHK menjelang Lebaran, namun dipekerjakan kembali setelahnya.

“Jika menjelang Hari Raya di-PHK dan setelah Lebaran dipekerjakan kembali, maka harus dianggap sebagai satu rangkaian hubungan kerja. Pekerja tetap berhak atas THR. Ini untuk mencegah trik busuk yang merugikan pekerja,” ujarnya.

Pemerintah Dinilai “Ompong”

Selain revisi regulasi, Edy menekankan pentingnya pengawasan ketenagakerjaan. Ia mengakui secara normatif belum ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melakukan PHK sebulan sebelum Lebaran. Tetapi pengawas tetap bisa melakukan pemeriksaan dan menerbitkan nota agar THR dibayarkan jika ditemukan itikad buruk.

Namun, menurutnya, persoalan utama terletak pada minimnya efek jera.

“Masalahnya, tidak ada sanksi tegas yang benar-benar memberikan efek jera kepada pemberi kerja yang nakal. Akibatnya pemerintah terkesan ‘ompong’ dan hanya menjadi pemadam kebakaran setiap menjelang Lebaran,” tutur Edy.

Ia juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan tidak menunggu laporan, melainkan proaktif mendatangi perusahaan-perusahaan yang sebelumnya pernah dilaporkan melanggar aturan THR.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus punya inovasi dalam mengatasi persoalan tahunan terkait THR ini, dengan fokus pada proses pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah terjadi pelanggaran,” pungkasnya.(rpi/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral