- Annisa Firdausi-Antara
Hanya Sebatas HTS, Mahasiswa Pelaku Pembacokan di Kampus UIN Suska Riau Diduga Dendam Usai Hubungan Disudahi
tvOnenews.com - Kasus pembacokan yang terjadi di kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska Riau), dilakukan mahasiswa, Reyhan Mufazzar (22) terhadap mahasiswi Faradilla Ayu Pramesti (23) menyita perhatian publik.
Insiden ini terjadi pada Kamis, (26/2/2026) saat korban hendak menjalani sidang proposal skripsi di ruang Fakultas Syari’ah dan Hukum.
Secara tiba-tiba pelaku menyerang Faradilla dengan menggunakan kapak hingga menyebabkan korban mengalami luka yang cukup parah pada bagian kepala dan lengan.
- Ari Nadem/tvOne
Motif pelaku melakukan pembacokan terhadap korban diduga karena adanya hubungan asmara yang bertepuk sebelah tangan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan keduanya saling mengenal saat melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang diselenggarakan kampus.
Mereka berada di desa yang sama, dari situ hubungan semakin intens. Pelaku mengaku memiliki perasaan lebih terhadap korban, sayangnya korban tak memiliki perasaan yang sama dan menyudahi hubungan mereka.
“Kalau dari keterangan yang kami dapat bisa dikatakan si pelaku ini memiliki harapan atau perasaan yang lebih terhadap korban. Namun korban tidak menanggapinya sesuai yang diharapkan atau keinginan pelaku. Mungkin kalau bahasa di zaman sekarang seperti hubungan tanpa status gitu mbak,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah saat dikonfirmasi tvOne, pada Jumat (27/2/2026).
“Tapi pelaku merasa dia ke korban itu sudah seperti layaknya pacaran. Namun korban tidak merasakan hal yang sama,” sambungnya.
- tim tvOne/M Arifin
Namun pihaknya masih belum bisa memastikan apakah ada kata-kata yang disampaikan korban hingga menyinggung perasaan pelaku.
Pasalnya, korban baru saja menjalani operasi dan kondisi kesehatannya masih belum stabil. Sehingga korban belum bisa dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa dirinya.
“Kalau yang menyinggung perasaan pelaku kami belum bisa sampaikan karena untuk korban sendiri belum kami ambil keterangan. Masih dalam keadaan yang belum stabil untuk diambil keterangan. Jadi kami menunggu korban pulih dulu, sudah bisa diambil keterangan baru nanti kami dalami terkait apakah ada bahasa atau tutur kata dari korban yang melukai pelaku,” jelas AKP Anggi Rian Diansyah.
Akan tetapi menurut keterangan pelaku, korban berusaha menyudahi hubungan mereka. Hal ini yang membuat pelaku merasa sakit hati dan ingin melukai korban.
“Namun, pelaku sendiri sejauh ini dari keterangan yang kami dapat menyatakan memang sakit hati kepada korban. Menurut pelaku, korban menyudahi hubungan yang sudah mereka jalani beberapa bulan kebelakang,” pungkasnya.
Reyhan Muffazar (22) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap seorang mahasiswi yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 469 terkait penganiayaan yang dilakukan dengan perencanaan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(kmr)