news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan suami terhadap istri, Jumat (27/2)..
Sumber :
  • Antara

Fakta-Fakta Mengerikan Suami Mutilasi Istri di Tanjungpinang: Pelaku Pernah Bunuh Wanita Lain hingga Jasad Ditanam

Dibalik kasus suami mutilasi istri di Tanjungpinang, Riau, terdapat sejumlah fakta mengerikan. 
Sabtu, 28 Februari 2026 - 06:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dibalik kasus suami mutilasi istri di Tanjungpinang, Riau, terdapat sejumlah fakta mengerikan. 

Adapun kasus ini melibatkan suami berinisial N (67) sebagai pelaku dan istri berinisial H (56) sebagai korban. 

Kasus pembunuhan ini terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah pada Rabu (25/2/2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Inilah fakta-fakta mengerikannya:

Disclaimer: Artikel ini berpotensi memicu perasaan tidak nyaman bahkan mengganggu terutama bagi seperti penyintas trauma dan penderita stres pascatrauma (PTSD) karena mengandung deskripsi mengenai kekerasan dan penganiayaan.

Kejamnya Suami terhadap Istri

Peristiwa berawal saat N dan H cekcok di meja makan. Cekcok membuat pelaku emosi. N pun berlari keluar rumah untuk mengambil kayu di pot bunga.

Setelah kayu berada di genggamannya, N kembali masuk ke rumah lalu memukul belakang kepala korban.

Korban yang jatuh ke lantai akibat pukulan itu terus mendapatkan pukulan berulang kali.

Dirasa tak ada pergerakan, N mengecek denyut nadi korban yang ternyata sudah berhenti. N akhirnya membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan karung goni.

Dia pun berencana akan membuangnya ke suatu tempat menggunakan sepeda motor.

Lantaran tidak kuat membawa jasad korban, N memotong paha kiri dan kanan korban. Setelah itu, jasad yang telah terpotong itu dibawa dan ditanam di Jalan Kampung Bulang.

Sementara itu, bagian tubuh korban lainnya dimasukkan ke dalam karung goni dan disimpan di gudang.

Motif Sakit Hati

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan motif sang suami menghabisi istrinya karena sakit hati. 

“Intinya pelaku N merasa sakit dengan korban H. Sebab, sejak keluar penjara tak pernah dianggap sebagai suami sah," ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Usut punya usut, N baru bebas dari penjara Agustus 2025 atas kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Supartini pada tahun 2017. Saat itu dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Kabur Pakai Motor saat Hendak Ditangkap 

Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dari Tanjungpinang ke Bintan.

Namun, pada akhirnya, tiga jam setelah kejadian dia berhasil ditangkap.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral