- Istimewa
Kapolri Mutasi dan Rotasi Besar-Besaran, AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Pamen Yanma Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika dan telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dimutasi menjadi perwira menengah (pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026, yang ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Anwar.
Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddison Isir membenarkan soal adanya mutasi Eks Kapolres Bima Kota. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses adminitrasi pelaksanaan putusan sidang kode etik.
"Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksansaan putusan KKEP, PTDH-nya sedang berproses," kata Jhonny, kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Lebih lanjut, tertulis dalam ST tersebut jabatan Kapolres Bima Kota yang sebelumnya dijabat Didik, kini digantikan AKBP Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.
Untuk diketahui, Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko usai pelaksanaan sidang etik terhadap AKBP Didik, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
“Pada putusan sidang KKEP, Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo meneranhkan, dalam hal ini yang bersangkutan juga telah diberikan penempatan khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13-19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang, menyatakan menerima,” jelas Trunoyudo.
Atas perbuatannya tersebut, AKBP Didik dikenakan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, AKBP Didik juga dikenakan Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 10 Ayat 1 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 13 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 13 Huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Pasal 13 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022. (ars/dpi)