Pola kasus narkoba jenis sabu eks Kapolres Bima Kota, NTB, AKBP Didik Putra Kuncoro & Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa memiliki perbedaan. Apa saja?
Kasus eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro menarik perhatian publik. Sebab terlibat dalam mengedarkan juga menggunakan narkoba dan hasilnya dipakai umroh
Sidang perdana eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengungkap dugaan uang hasil peredaran sabu digunakan untuk membiayai umrah tujuh anggota keluarga
Kilas balik kasus eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Tak hanya dipecat karena kasus narkoba dan dugaan menerima uang bandar sabu, sidang etik Polri
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tengah menangkap Abdul Hamid alias Boy yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akibat tergabung dalam jaringan bandar narkoba bernama Koh Erwin (KE) yang juga penyuplai eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO)Â dan masuk dalam jaringan bandar narkoba bernama Koh Erwin (KE).Â
Buronan bandar narkoba, Erwin Iskandar atau Ko Erwin yang juga terlibat kasus eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro didapati melarikan diri ke Malaysia dengan menggunakan kapal tradisional.
Polisi ungkap identitas dua orang yang menjadi fasilitator pelarian Erwin Iskandar atau Koh Erwin, buron bandar sabu yang menyuap mantan Kapolres Bima Kota.
Pelarian Erwin alias Koko Erwin, terduga bandar narkoba kelas kakap yang terseret dalam kasus eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah berakhir.Â
Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera oleh Presiden ini tertuang di Keppres Nomor 87/TK/2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera
Kabar duka datang dari keluarga besar NU. Ibu Nyai Hj Mahcfudhoh Aly Ubaid, putri dari tokoh bangsa sekaligus pendiri NU telah berpulang ke Rahmatullah.
Timnas Indonesia bermain imbang 1-1 melawan Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026. Hasil tersebut membuat perjuangan Garuda harus berlanjut ke babak extra time.