- Istimewa
Jaga Perbatasan RI–Malaysia, PLBN Entikong Musnahkan Ribuan Kg Media Pembawa Penyakit
Menurut Alpian, tim gabungan melakukan penyisiran di jalur resmi maupun area yang kerap dimanfaatkan sebagai lintasan tidak resmi. Dari kegiatan tersebut, ditemukan berbagai media pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK yang dinilai berisiko tinggi terhadap keamanan hayati nasional jika dibiarkan masuk ke wilayah Indonesia.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, seluruh media pembawa tersebut sebelumnya telah dikenai tindakan penahanan selama tiga hari kerja. Penahanan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik barang agar melengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.
“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen tidak dapat dipenuhi. Sesuai aturan, dilakukan tindakan penolakan yang kemudian berujung pada pemusnahan sebagaimana diatur dalam Pasal 48,” jelas Alpian.
Sementara itu, Kepala PLBN Entikong, Teguh Priyadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata negara dalam menjaga pintu gerbang perbatasan dari ancaman penyakit dan organisme berbahaya. Ia menyebut, kegiatan pemusnahan media pembawa bukan kali pertama dilakukan di PLBN Entikong.
“Pada awal Februari lalu, kami juga telah memfasilitasi pemusnahan sekitar 1.857,9 kilogram media pembawa dengan nilai ekonomi lebih dari Rp150 juta,” ungkap Teguh.
Menurutnya, pengawasan terpadu di kawasan perbatasan tidak hanya difokuskan pada jalur lintas resmi, tetapi juga menyasar jalur-jalur tidak resmi yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik penyelundupan. Upaya ini dinilai krusial untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit berbahaya seperti African Swine Fever, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta berbagai virus dan organisme patogen lainnya.
Teguh juga menekankan bahwa PLBN Entikong yang dikelola oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan terus memperkuat sinergi lintas instansi guna memastikan sistem pengawasan dan penegakan aturan karantina berjalan optimal.
Melalui kolaborasi yang solid antara instansi pusat dan daerah, aparat keamanan, serta otoritas karantina, pemerintah berharap praktik penyelundupan ilegal dapat ditekan secara signifikan. Lebih dari itu, langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan keselamatan hayati Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan RI–Malaysia.
Dengan pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas, PLBN Entikong diharapkan tetap menjadi garda terdepan negara dalam melindungi sumber daya hayati nasional dari ancaman penyakit dan organisme berbahaya yang dapat merugikan sektor peternakan, perikanan, pertanian, hingga kesehatan masyarakat. (nsp)