- istimewa - antaranews
Ombudsman Jambi Akan Bentuk Posko Pengaduan THR Lebaran 2026
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi jelaskan, bahwa pihaknya akan segera membuka posko pengaduan dan komplain terkait penyaluran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026.
"Dalam waktu dekat, Ombudsman Jambi akan membentuk posko untuk menampung pengaduan dan komplain terkait pembagian THR," bebernya di Jambi, Sabtu (28/2/2026).
Selain itu, ia mengingatkan tunjangan hari raya wajib diberikan oleh pihak perusahaan, namun para karyawan dan pekerja yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan haknya, dapat melaporkan langsung ke Ombudsman Jambi.
Posko pengaduan THR rencana berlokasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Selain datang langsung, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor pengaduan 08119593737, dan bisa memberikan informasi lewat situs resmi Ombudsman.
Ia menambahkan penyaluran THR kewajiban bagi perusahaan swasta dalam bentuk PT, CV, Yayasan, termasuk seluruh lembaga negara, BUMN dan perusahaan daerah (BUMD).
Pemberlakuan aturan itu juga berlaku bagi pelaku usaha mikro dan perorangan, termasuk aktivitas usaha yang belum memiliki badan hukum resmi tetapi memiliki hubungan kerja.
"Laporan akan segera kami tindak lanjuti. Bagi pihak perusahaan yang membangkang dan tidak menyalurkan THR sebagaimana mestinya, kami minta diberikan sanksi," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ke pekerja masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. (ant/aag)