news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro..
Sumber :
  • Istimewa

Buntut Kasus AKBP Didik, Bareskrim dan Polda NTB Buru 2 Buron Bandar Narkoba di Bima

Buntut kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Membuat Ditipidnarkoba Polri
Senin, 2 Maret 2026 - 01:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Membuat Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar narkoba di Bima. Kedua DPO yakni, A. Hamid alias Boy dan Satriawan.

"Bahwa DPO atas nama A. Hamid alias Boy dan DPO atas nama Satriawan alias Awan, saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB," ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawa, Minggu (1/3/2026).

Dia menjelaskan, A. Hamid alias Boy berperan meberi uang Rp 1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi kepada Didik melalui Malaungi. 

Uang tersebut diserahkan di Uma Lengge (rumah khas Bima) yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota.

Adapun ciri-ciri A. Hamid alias Boy yakni memiliki tinggi badan sekitar 171 Cm, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang. 

Kemudian kulit sawo matang, mata bulat, muka lonjong, alis tebal dan tidak ada ciri-ciri khusus.

Sementara, Satriawan kabur saat penggeledahan di rumah Anita pada Sabtu (24/1) lalu. Adapun ciri-cirinya yakni tiggi badan 160 Cm, gigi atas ompong satu di depan, tinggi putih, rambut pendek uban agak botak, mata biasa dan ciri-ciri khusus ada luka besar di kaki.

Malaungi dan Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan, terungkap adanya peran bandar bernama Ko Erwin

Ko Erwin ini disebut memberikan uang Rp 1 miliar ke Didik Putra Kuncoro untuk memuluskan bisnis haramnya. Setelah itu, Ko Erwin memberikan sabu seberat 488 gram ke Malaungi untuk diedarkan ke Pulau Sumbawa.

Tak cuma dari Ko Erwin, Didik juga disebut menerima uang dari bandar sabu bernama Boy sebesar Rp 1,8 miliar. Boy masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Sebelumnya, Ko Erwin telah ditangkap oleh Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2). Ko Erwin ditangkap di atas kapal saat hendak melarikan diri ke Malaysia. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral