- Rizki Amana-tvOne
Putusan PT TUN, Pemerintah Siapkan Skema Penyelamatan Karyawan Hotel Sultan
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) mengaku telah memikirkan nasib para pekerja Hotel Sultan pasca sengketa yang terjadi.
Sekertaris Kemensetneg, Setya Utama mengatakan pihaknya mengutamakan empati terhadap para pekerja yang turut terdampak kasus sengketa yang terjadi.
Menurutnya pemerintah sedang melakukan skema merangku para pekerja lama dengan manajemen transisi yang telah dipersiapkan.
"Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Kami sangat memahami kekhawatiran para pekerja dan mengundang mereka untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan,” kata Setya kepada awak media, Jakarta, Senin (2/3/2026).
“Sengketa ini adalah sengketa negara melawan korporasi yang sudah tidak memiliki hak pengelolaan serta belum membayar royalti, bukan dengan para pekerjanya. Kesejahteraan karyawan adalah bagian dari komitmen kami dalam revitalisasi kawasan ini ke depan," sambungnya.
Di sisi lain, kubu Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memastikan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah mematahkan argumen dari PT Indobuildco.
Hal itu tertera dari pembacaan putusan banding oleh PT TUN Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT.
Kuasa hukum PPKGBK, Kharis Sucipto mengatakan putusan yang diterbitkan pada Kamis (26/2/2026) itu menjadikan dasar hukum pemerintah dalam proses penyelamatan dan penataan aset negara di Blok 15 GBK.
“Putusan banding ini membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dengan demikian, tidak terdapat lagi dasar administratif yang dapat digunakan untuk mempersoalkan proses yang telah memiliki landasan hukum kuat sebelumnya,” ungkap Kharis.
Kharis menjelaskan PT TUN menerima argumentasi pemerintah bahwa somasi terkait kewajiban pembayaran royalti dan pengosongan lahan adalah ranah keperdataan bukan kewenangan PTUN.
Terkait isu uang jaminan dalam pelaksanaan eksekusi, Kharis menegaskan bahwa tidak terdapat kewajiban hukum bagi PPKGBK untuk menyetor jaminan dalam perkara ini.
“Pelaksanaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Di sisi lain, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan bahwa pemerintah menjalankan seluruh proses dengan menjunjung tinggi kepastian hukum dan prinsip tata kelola yang baik.