- (stockphotoPixabay)
Dugaan KDRT Libatkan Kepala Puskesmas, Polres Blora: Prosesnya Sempat Tak Berlanjut
“Tim pemeriksa sudah dibentuk dan terdiri dari gabungan beberapa OPD, yakni Inspektorat, BKPSDM, Dinkesda, serta Bagian Hukum. SK Bupati terkait susunan tim sudah turun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah tim terbentuk, langkah awal yang dilakukan adalah menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemeriksaan. Tim akan memanggil pelapor, dua terlapor, serta saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Edi mengaku prihatin dan kecewa atas kabar dugaan perselingkuhan EHF dan DD, yang mencuat di lingkungan tenaga kesehatan.
Namun demikian, ia menegaskan proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah karena ini masih dugaan dan belum ada pembuktian,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan para ASN, khususnya di lingkungan tenaga kesehatan agar memahami dan mematuhi hak, kewajiban, serta kode etik yang berlaku.(ant/ree)