- instagram.com/ashraff_abu
Sosok Sabiq Ashraff Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Lulus Kuliah Langsung Jadi Direktur dan Caleg, Diduga Terima Uang Korupsi Rp4,6 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terus mengungkap fakta baru. Salah satu yang kini menjadi sorotan publik adalah putra sulungnya, Muhammad Sabiq Ashraff, yang diduga ikut menikmati aliran dana sebesar Rp4,6 miliar.
Nama Sabiq Ashraff mencuat setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aktivitas perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini diduga digunakan sebagai sarana untuk menguasai berbagai proyek pemerintah daerah, khususnya di bidang jasa outsourcing.
Struktur perusahaan tersebut juga menuai sorotan karena melibatkan orang-orang terdekat Fadia Arafiq. Suami Fadia, Ashraff Abu diketahui menjabat komisaris, sementara Sabiq Ashraff dipercaya sebagai direktur perusahaan tersebut.
Pengusutan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Fadia Arafiq di Semarang pada 3 Maret 2026.
Karier Cepat Anak Bupati
Figur Muhammad Sabiq Ashraff menjadi perhatian karena perjalanan kariernya yang dinilai sangat cepat. Pria berusia 27 tahun itu merupakan lulusan Fakultas Hukum yang memperoleh gelar sarjana pada April 2024.
Tidak lama setelah menyelesaikan kuliahnya, ia langsung dipercaya menduduki jabatan Direktur di PT Raja Nusantara Berjaya.
Di waktu yang hampir bersamaan, Sabiq Ashraff juga terjun ke dunia politik sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar untuk DPRD Pekalongan dan berhasil terpilih.
Namun perjalanan tersebut kini terseret dalam pusaran kasus hukum terkait dugaan pengaturan proyek yang melibatkan keluarga pejabat daerah.
Dugaan Penguasaan Proyek Daerah
KPK menduga perusahaan tersebut memperoleh dominasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2023–2026.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, perusahaan keluarga tersebut memenangkan pekerjaan di banyak instansi pemerintah.
“FAR (Fadia Arafiq) melalui MSA (suaminya) diduga kuat mengintervensi para Kepala Dinas untuk memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing,” jelas Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan temuan penyidik, perusahaan itu mendapatkan proyek di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, serta sejumlah kantor kecamatan.
Nilai Proyek dan Dugaan Aliran Dana
KPK juga mengungkap sejumlah data keuangan dari proyek tersebut.
- Total Kontrak: Rp46 miliar bersumber dari APBD
- Alokasi Gaji Pegawai: Rp22 miliar
- Dugaan Aliran Dana: Sekitar Rp19 miliar diduga mengalir ke keluarga bupati dan pihak yang berafiliasi
Dugaan Rekayasa Pengadaan
Penyidik juga menemukan indikasi adanya pengaturan dalam proses pengadaan proyek. Beberapa pejabat dinas disebut memberikan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih awal kepada pihak perusahaan keluarga.
Langkah tersebut diduga memungkinkan perusahaan menyesuaikan nilai penawaran sehingga peluang memenangkan tender menjadi sangat besar.
Selain itu, sebagian tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan tersebut disebut berasal dari tim sukses bupati pada pemilihan kepala daerah sebelumnya.
Pembagian Dana
Penyidik juga memaparkan dugaan distribusi dana hasil korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam lingkaran keluarga.
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami/anggota DPR RI): Rp1,1 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff (anak/anggota DPRD Pekalongan): Rp4,6 miliar
- Mehnaz NA (anak): Rp2,5 miliar
- Direktur PT RNB (orang kepercayaan): Rp2,3 miliar
- Penarikan tunai lainnya: Rp3 miliar
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus tersebut kembali menyoroti potensi bahaya ketika kekuasaan pemerintahan dan aktivitas bisnis berada dalam kendali lingkaran keluarga yang sama. (nba)