news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Pati Nonaktif, Sudewo, saat Di Gedung KPK Dengan Menggunakan Rompi Tahanan..
Sumber :
  • tvonenews.com/Aldi Herlanda

KPK Periksa Dua Orang Terkait Kasus Sudewo, Diduga Lakukan Pengkondisian Keterangan Saksi

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, keduan orang yang diperiksa itu diduga melakukan pengkondisian terhadap saksi-saksi yang diperiksa oleh KPK.
Kamis, 5 Maret 2026 - 20:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang terkait dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret nama Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Keduanya yakni Kepala Subbagian Tata Usha Puskesmas Tambakromo Noor Eva Khasanah dan Kepala Desa Angkatan Lor Sudiyono.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, keduanya diduga melakukan pengkondisian terhadap saksi-saksi yang diperiksa oleh KPK.

"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan," katanya, Kamis (5/3/2026).

Budi mengungkapkan, upaya yang dilakukan oleh keduanya itu tentu dapat menghambat proses penyidikan yang kini sedang dilakukan KPK untuk mengungkap kasus Sudewo hingga tuntas.

"Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar para saksi yang dimintai keterangan oleh KPK untuk mengatakan secara jujur.

Sekedar informasi, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Usai ditetapkan sebagai tersangka Sudewo dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tak hanya Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.

Lalu JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNo 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. (aha/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:07
01:05
06:20
04:24
03:25
06:09

Viral