news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah kritik kasus pengeroyokan mahasiswa Undip.
Sumber :
  • dok. DPR RI

Undip dan Polisi Dinilai Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan Mahasiswa oleh 30 Orang, DPR: Sudah 5 Bulan

DPR RI kritik penanganan kasus dugaan pengeroyokan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Arnendo (20) oleh 30 teman angkatan hingga seniornya.
Jumat, 6 Maret 2026 - 11:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI kritik penanganan kasus dugaan pengeroyokan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Arnendo (20) oleh 30 teman angkatan hingga seniornya.

Sudah berjalan lima bulan, kasus penganiayaan mahasiswa Undip ini belum juga menemukan titik terang.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai penanganan kasus tersebut berjalan sangat lamban, hingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan kejanggalan. Sudah hampir lima bulan sejak peristiwa pengeroyokan itu terjadi, tetapi belum ada sanksi terhadap pelaku dan belum ada penetapan tersangka. Apakah ini bentuk toleransi terhadap kekerasan?” kata Abdullah, dikutip dari rilis dpr.go.id, Jumat (6/3/2026).

Kronologi Mahasiswa Undip Dikeroyok 30 Sesama Mahasiswa Usai Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Pengakuannya
Sumber :
  • Instagram @zainalpetir_

Padahal korban mengalami luka berat patah tulang hidung hingga gegar otak akibat penganiayaan sadis oleh teman dan seniornya di Program Studi Antropologi Sosial Undip.

Menurutnya, keterlambatan penanganan perkara tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Oleh karena itu Abdullah mengingatkan agar negara wajib memberikan perlindungan hukum yang adil kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Abduh sapaan akrabnya memeprtanyakan apakah latar belakang ekonomi keluarga korban yang merupakan penjual nasi goreang mempengaruhi lambannya penanganan kasus ini?

Arnendo diketahui merupakan anak dari seorang pedagang nasi goreng.

“Apakah karena Arnendo merupakan anak penjual nasi goreng sehingga penanganan kasus pengeroyokan terhadap dirinya menjadi lambat? Atau justru ada pihak kuat yang mencoba melindungi para pelaku?” tanyanya.

Menurutnya penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh latar belakang sosial maupun ekonomi seseorang.

Ia meminta Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ikut mengawasi dan terlibat dalam penanganan kasus tersebut. 

Menurutnya, keterlibatan kedua lembaga tersebut penting untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.

“Saya meminta Komnas HAM dan LPSK segera proaktif mengawal penanganan kasus ini. Jika kasus kekerasan seperti ini dibiarkan berlarut-larut, maka marwah kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat akan terdegradasi,” tegas Abduh.

Lebih lanjut, dirinya juga menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami patah hidung dan gegar otak merupakan tindak pidana serius yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Menurutnya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Ancaman pidananya bisa di atas lima tahun penjara. Artinya, kasus seperti ini tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ujar Abduh.

Abduh juga menegaskan bahwa tudingan mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Arnendo harus ditelusuri secara objektif dan berdasarkan bukti hukum yang kuat.

Menurutnya, setiap tuduhan harus diproses melalui mekanisme hukum yang adil dan tidak boleh diselesaikan melalui tindakan main hakim sendiri.

“Jika benar terjadi kekerasan seksual, tentu pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun semua tuduhan harus dibuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum, bukan melalui persekusi atau pengeroyokan,” kata dia. (muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
06:19
12:51
01:04
03:54
03:21

Viral