- tvOnenews/Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang
Diduga Cabuli Siswi SD, Kepala SPPG di Lampung Timur Dipecat BGN
Jakarta, tvOnenews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan memecat Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap seorang anak.
Keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah BGN menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial DD juga telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kriminal, terutama yang berkaitan dengan kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
“Begitu kami menerima laporan dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh kepolisian, BGN langsung memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala SPPG,” ujar Nanik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen BGN dalam menjaga integritas pelaksanaan program pemerintah di lapangan.
BGN Tegaskan Tidak Toleransi Kejahatan terhadap Anak
BGN menilai dugaan tindakan pencabulan tersebut merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan serta integritas yang seharusnya dimiliki oleh setiap pelaksana program pelayanan publik.
Menurut Nanik, individu yang terlibat dalam program pemerintah harus menjunjung tinggi moralitas serta tanggung jawab sosial, terlebih ketika berhubungan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, BGN menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, termasuk jika pelakunya merupakan bagian dari pelaksana program pemerintah.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius bagi lembaga tersebut karena dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pelayanan publik.
BGN Dukung Proses Hukum hingga Tuntas
BGN menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Kami berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sehingga memberikan keadilan bagi korban,” kata Nanik.
Ia juga berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran serius bagi seluruh pihak, khususnya bagi para pelaksana program pemerintah di berbagai daerah.
BGN Lakukan Evaluasi Internal
Selain mengambil langkah pemberhentian, BGN juga akan melakukan evaluasi internal terhadap mekanisme seleksi serta pengawasan sumber daya manusia yang terlibat dalam operasional SPPG di berbagai wilayah.
Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh pelaksana program memiliki standar integritas, moralitas, dan profesionalisme yang tinggi.
Menurut Nanik, evaluasi tersebut menjadi momentum penting bagi BGN untuk memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Kejadian ini menjadi momentum evaluasi bagi kami untuk memperkuat proses seleksi, pembinaan, serta pengawasan terhadap seluruh pelaksana program di lapangan,” ujarnya.
Dengan langkah tersebut, BGN berharap kualitas pelayanan publik yang dijalankan melalui berbagai program gizi dapat tetap berjalan dengan baik serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Pelayanan Program MBG Dipastikan Tetap Berjalan
Di tengah kasus yang mencuat, BGN memastikan bahwa pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Lampung Timur tetap berjalan normal.
Lembaga tersebut telah menunjuk pengganti untuk mengisi posisi kepala SPPG Tanjung Kesuma agar operasional program di daerah tersebut tidak terganggu.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak sekolah.
Dengan adanya penunjukan pejabat pengganti, BGN memastikan distribusi dan pelayanan program gizi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan
Sebelumnya, kepala SPPG Tanjung Kesuma berinisial DD ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia sembilan tahun.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 30 Januari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional yang selanjutnya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.
BGN menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta memastikan seluruh program pelayanan gizi kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. (nsp)