- istimewa
Sidak Mitra Bayar Di Makassar, Komisaris Taspen Pastikan Layanan THR di Sejumlah Daerah Aman dan Lancar
Jakarta, tvOnenews.com - Komisaris Independen PT TASPEN, Ariawan lakukan sidak untuk memonitor langsung penyerahan THR di sejumlah mitra bayar di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Untuk diketahui, PT TASPEN (Persero) resmi memulai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi seluruh peserta pensiun mulai Kamis, (5/3/2026). THR disalurkan secara serentak melalui sistem pembayaran pensiun yang terintegrasi dengan 45 mitra bayar TASPEN di seluruh Indonesia.
Komisaris Independen PT TASPEN, Ariawan mengatakan, bila penyerahan THR yang dilakukan mitra bayar sejauh ini berjalan dengan baik.
"Tadi saya baru saja memonitor secara langsung pembagian atau pembayaran THR yang dilakukan oleh mitra bayar kami yang bekerja sama dengan Taspen tentunya di tiga mitra bayar, yang tadi saya monitor secara langsung, ada di Bank Mandiri Taspen (Mantap), Bank BRI, kemudian Kantor Pos dan Bang Sulselbar, nah ini kita lihat berjalan dengan baik," kata Ariawan di Makassar, Jumat, (6/3/2026).
Ariawan juga menyebut bila para pensiunan sangat antusias menerima THR tersebut. Dia bersyukur penyaluran THR pensiunan oleh mitra bayar THR berjalan dengan tertib dan aman.
"Semoga para pensiunan mendapatkan haknya sesuai harapan dari pada para pensiunan ini," kata dia.
Di samping dari itu, Ariawan menegaskan bila panyaluran THR ini sebagai wujud nyata komitmen perusahaan dalam menghargai pengabdian para purnabakti. THR diharap bisa menjadi motor penggerak daya beli masyarakat dalam menyambut Idul Fitri tahun ini.
Pada penyaluran tahun ini, TASPEN akan membayarkan THR kepada 3.234.556 peserta pensiun berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya, terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran THR ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku dan ditanggung oleh Pemerintah.
Bagi aparatur negara atau peserta pensiun sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai
penerima tunjangan janda/duda.