- Istimewa
Hayooo Alumni LPDP yang Mangkir Mengabdi, Siap-Siap Nama Dipajang di Website Negara
Jakarta, tvOnenews.com – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberi peringatan keras kepada para alumni penerima beasiswa. Bagi mereka yang tidak menjalankan kewajiban mengabdi setelah lulus, negara kini mempertimbangkan langkah tegas: nama mereka bisa dipublikasikan secara terbuka di situs resmi LPDP.
Selain itu, sanksi lain juga mengintai, mulai dari blacklist dari berbagai program LPDP hingga kewajiban mengembalikan dana beasiswa yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menegaskan pihaknya sedang memikirkan langkah tersebut sebagai bentuk penegakan komitmen terhadap para penerima beasiswa negara.
Nama Alumni LPDP Tidak Patuh Bisa Dipublikasikan
Sudarto mengungkapkan, LPDP sedang mempertimbangkan untuk menampilkan nama para alumni yang tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi sekaligus pengingat bagi penerima beasiswa lainnya.
“Kami juga lagi memikirkan ini teman-teman ini … nama anak-anak yang tidak patuh itu di dalam website-nya LPDP itu. Ini sedang kami pikirkan,” kata Sudarto dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong para alumni LPDP agar tetap berkomitmen menjalankan kewajiban yang telah disepakati sejak awal menerima beasiswa.
Bukan Hanya Dipublikasikan, Alumni Juga Bisa Kena Blacklist
Selain kemungkinan nama dipublikasikan, LPDP juga menyiapkan sanksi tegas bagi alumni yang tidak patuh terhadap kewajiban pengabdian.
Sanksi tersebut antara lain:
-
Blacklist dari seluruh program LPDP di masa depan
-
Larangan terlibat dalam kegiatan LPDP
-
Kewajiban mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima
Sudarto menegaskan bahwa kewajiban mengabdi menjadi bagian penting dari program LPDP karena dana pendidikan yang digunakan berasal dari negara.
Artinya, beasiswa tersebut pada dasarnya dibiayai dari pajak masyarakat yang dihimpun pemerintah.
“Ini sekali lagi memberikan momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
Data Alumni LPDP yang Diperiksa
LPDP juga mengungkapkan data terbaru terkait alumni yang telah diperiksa terkait kepatuhan terhadap kewajiban pengabdian.
Per 31 Januari 2026, dari total 32.876 alumni LPDP yang diperiksa, ditemukan beberapa kategori status alumni.
Berikut rinciannya:
-
307 orang mendapat izin magang atau melanjutkan studi
-
172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP
-
36 orang sedang dalam proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran
-
8 orang telah dikenakan sanksi karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia
Data tersebut menjadi dasar bagi LPDP untuk memperketat pengawasan terhadap para penerima beasiswa negara.
Kasus Viral Suami Dwi Sasetyaningtyas Ikut Disorot
Isu kepatuhan alumni LPDP juga kembali menjadi sorotan publik setelah viralnya kasus yang melibatkan Dwi Sasetyaningtyas.
Suaminya, Arya Irwantoro, diketahui belum menyelesaikan kewajiban kontribusi kepada negara setelah menerima beasiswa LPDP untuk menempuh studi di Belanda.
Direktur LPDP Sudarto menjelaskan bahwa pihaknya masih menghitung total dana yang harus dikembalikan oleh Arya.
Perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan seluruh dana beasiswa yang diterima selama masa studi.
Program pendidikan yang ditempuh diketahui meliputi:
-
Studi S2 yang dimulai sekitar 2015–2016
-
Studi lanjutan hingga program PhD yang berlangsung hingga 2021
LPDP menyatakan proses penghitungan dana pengembalian dilakukan secara detail sesuai dengan besaran beasiswa yang pernah diterima.
Dana Beasiswa Bisa Diminta Kembali hingga Miliaran Rupiah
Meski nilai pasti pengembalian dana belum diumumkan, LPDP mengungkapkan bahwa rata-rata pengembalian beasiswa untuk satu orang alumni bisa mencapai angka yang sangat besar.
Untuk program pendidikan magister, nilai pengembalian beasiswa biasanya berada di kisaran:
-
Rp900 juta hingga Rp2 miliar
Sementara untuk penerima beasiswa hingga tingkat doktoral atau PhD, nilai pengembalian dapat mencapai sekitar Rp2 miliar per orang, tergantung universitas dan negara tempat studi.
Sudarto juga mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada empat alumni LPDP yang mengembalikan dana beasiswa karena terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian.
Jumlah dana yang dikembalikan rata-rata mencapai sekitar Rp2 miliar per orang.
Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Dana Pendidikan
Pemerintah menegaskan bahwa dana beasiswa LPDP merupakan investasi negara dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Karena itu, para penerima beasiswa diharapkan dapat menjalankan komitmen untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan.
Langkah tegas seperti publikasi nama hingga kewajiban mengembalikan dana beasiswa diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh alumni LPDP agar tetap memegang komitmen tersebut.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, LPDP berharap program beasiswa negara ini tetap berjalan sesuai tujuan, yakni mencetak sumber daya manusia unggul yang memberikan manfaat bagi Indonesia. (nsp)