news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
Sumber :
  • Istimewa

Soal Putusan Bebas Delpedro Dkk, Yusril: Jaksa Jangan Mencari-cari Alasan Mengajukan Kasasi

Ihwal putusan bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Ternyata, menuai komentar dari Yusril Ihza Mahendra. Bahkan ia meminta jaksa
Minggu, 8 Maret 2026 - 05:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal putusan bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Ternyata, menuai komentar dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Bahkan Yusril meminta jaksa tidak mencari alasan mengajukan kasasi merespons putusan bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Selain itu, kata Yusril, berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, terhadap putusan bebas seperti itu jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi. Dengan demikian, perkara tersebut harus dianggap telah final dan selesai.

"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," jelas Yusril kepada awak media, seperti dikutip pada Minggu (8/3/2026).

Pemeriksaan di tingkat kasasi diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Pasal 299 ayat 1 berbunyi: "Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umumdapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung."

Ayat 2-nya menyebutkan pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V; dan
e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Kemudian, ia menyatakan, pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya.

Menurut Yusril, putusan pengadilan tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah.

"Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," jelasnya.

Dia menyampaikan, pemerintah telah menepati komitmennya untuk tidak mencampuri proses hukum yang berjalan.

"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," tandasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
02:32
06:19
12:51
01:04
03:54

Viral