news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar..
Sumber :
  • Antara

Nyepi dan Takbiran Lebaran 2026 Berpotensi Barengan, Kemenag Keluarkan Panduan Khusus Umat Islam di Bali

Kementerian Agama resmi menerbitkan panduan khusus terkait potensi berbarengannya Hari Raya Nyepi dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hpada 19 Maret 2026. 
Minggu, 8 Maret 2026 - 21:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan panduan khusus terkait potensi berbarengannya Hari Raya Nyepi dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026 mendatang. 

Salah satu poin utamanya, umat Islam di Bali diimbau melaksanakan takbiran tanpa menggunakan pengeras suara.

Aturan ini disusun setelah Kemenag melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah Bali, tokoh lintas agama, serta pemuka masyarakat setempat demi menjaga kerukunan di Pulau Dewata.

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ungkap Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Thobib menjelaskan bahwa panduan ini bertujuan agar kedua hari besar tersebut tetap berjalan khidmat meski jatuh di waktu yang sama. 

Berdasarkan panduan tersebut, umat Islam di Bali diperbolehkan melakukan takbiran di masjid atau mushala terdekat dengan syarat dilakukan dengan berjalan kaki, tidak memakai pengeras suara, tidak menyalakan petasan, serta menggunakan penerangan yang minim (secukupnya) mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.

Terkait keamanan, pengurus tempat ibadah bertanggung jawab penuh dengan tetap bersinergi bersama aparat kepolisian, TNI, serta unsur lokal seperti Pecalang, Linmas, dan aparat desa.

Namun, Thobib memberikan catatan keras terkait beredarnya informasi simpang siur di media sosial. Ia menegaskan aturan ini tidak bersifat nasional.

“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” tegasnya.

Kesepakatan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang diteken oleh sejumlah tokoh penting, mulai dari Ketua FKUB Bali, Kanwil Kemenag Bali, Kapolda Bali, Danrem 163/Wira Satya, hingga Gubernur Bali.

Senada dengan hal itu, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija menekankan bahwa pedoman ini merupakan bentuk kearifan lokal. Meskipun spesifik untuk Bali, aturan ini bisa menjadi referensi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu cukup besar jika terjadi situasi serupa.

“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” kata I Nengah Duija.

Kemenag juga meminta publik agar jeli dan tidak termakan oleh narasi provokatif yang sengaja menyebarkan hoaks bahwa aturan ini berlaku di seluruh Indonesia.

“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” ujarnya. (ant/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
00:55
03:22
08:29
05:46
11:08

Viral