news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dwi Sasetyaningtyas.
Sumber :
  • Instagram/sasetyaningtyas

Anak Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP Disebut Belum Masanya Tentukan Status Kewarganegaraan Sendiri, Dirjen AHU: Berarti Orang Tua Terlalu Mengintervensi Anaknya

Anak Dwi Sasetyaningtyas alumni LPDP disebut belum pada masanya menentukan status kewarganegaraan sendiri. 
Senin, 9 Maret 2026 - 11:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anak Dwi Sasetyaningtyas alumni LPDP disebut belum pada masanya menentukan status kewarganegaraan sendiri. Hal ini diucapkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026) lalu. 

Menurut Widodo, apabila dilihat dari segi usia, anak Dwi Sasetyaningtyas belum pada masanya untuk menentukan status kewarganegaraan sendiri dalam hal ini berganti kewarganegaraan dari warga negara Indonesia (WNI) menjadi warga negara Inggris

Bahkan, menurut Widodo, Dwi Sasetyaningtyas berpotensi melanggar hak anaknya untuk menentukan status kewarganegaraan.

"Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya. Berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya," katanya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya merupakan WNI yang belajar di luar negeri dengan LPDP. 

Secara garis keturunan dan merujuk pada prinsip hukum kewarganegaraan, Widodo menyebut anak yang lahir dari pernikahan mereka langsung berstatus WNI.

Widodo memaparkan Inggris yang menjadi tempat domisili Dwi Sasetyaningtyas saat ini tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir.

Dengan kata lain, sambung dia, status kewarganegaraan tidak langsung diberikan sekalipun anak yang bersangkutan benar lahir di sana.

"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya WNI, tempat itu dia tidak diakui. Berarti anak itu statusnya adalah WNI," ujar Widodo.

"Tentu ini menjadi pertanyaan. Apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," sambungnya. 

Terkait unggahan Dwi Sasetyaningtyas yang memperlihatkan anaknya punya paspor Inggris dan telah menjadi warga negara Inggris, Ditjen AHU akan mengonfirmasinya lebih lanjut.

Sebab, menurut Widodo, Dwi Sasetyaningtyas belum berkoordinasi dengan Kementerian Hukum mengenai kewarganegaraan anaknya.

Selain itu, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris mengenai status kewarganegaraan anak Dwi Sasetyaningtyas.

"Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya," terangnya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
00:55
03:22
08:29
05:46
11:08

Viral