news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Foto Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews

Prabowo Titip Pesan ke DPR: Jangan Sampai Orang Kecil Jadi Korban Salah Proses Hukum

Presiden Prabowo menitipkan pesan kepada DPR agar proses penegakan hukum di Indonesia tidak sampai menimbulkan kesalahan peradilan yang rugikan masyarakat kecil
Senin, 9 Maret 2026 - 14:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI, Prabowo Subianto menitipkan pesan kepada DPR agar proses penegakan hukum di Indonesia tidak sampai menimbulkan kesalahan peradilan yang merugikan masyarakat kecil.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas kasus Nabilah O’Brien pada Senin (9/3/2026).

Kasus tersebut menjadi sorotan karena Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian usai melaporkan dugaan pencurian di restoran miliknya, Bibi Kelinci.

Habiburokhman mengatakan, Presiden meminta DPR memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan korban akibat kesalahan prosedur atau penegakan hukum.

“Secara khusus Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, pesan tersebut sejalan dengan semangat perubahan sistem hukum setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru.

Ia menilai paradigma penegakan hukum harus berubah dari pendekatan yang semata-mata bersifat menghukum menjadi lebih mengedepankan keadilan substantif.

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif dan substantif,” ujarnya.

Habiburokhman juga menegaskan tidak semua perkara hukum harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.

“Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan. Sengketa hukum minor di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI juga meminta aparat penegak hukum berhati-hati dalam menerapkan pasal terkait ujaran maupun pencemaran nama baik.

“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” ujar Habiburokhman.

Dalam forum tersebut, Nabilah O’Brien juga menyampaikan langsung perasaannya setelah kasus yang menjeratnya menjadi perhatian Komisi III DPR RI.

Ia mengaku tidak pernah membayangkan bisa berada di forum resmi DPR untuk menyampaikan persoalan yang menimpanya.

“Pertama-tama izinkan saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk hadir di forum terhormat ini. Bagi saya pribadi berada di ruangan ini adalah sesuatu yang tidak pernah saya bayangkan sebelumnya,” tutur Nabila.

Nabilha juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Ia turut menyampaikan penghormatan kepada Presiden RI, Prabowo yang menurutnya terus menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Saya juga ingin menyampaikan penghormatan khusus kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto yang selalu menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Nabila menceritakan, persoalan yang bermula dari insiden di restoran miliknya sempat mengguncang kondisi usaha dan dirinya secara pribadi.

“Beberapa waktu lalu sebuah peristiwa yang mengguncang usaha kami dan mengguncang hati saya secara pribadi. Sebagai pemilik usaha, karyawan bagi saya bukan sekadar pekerja melainkan keluarga. Karena itu kejadian tersebut benar-benar meninggalkan luka yang dalam bagi saya,” kata dia.

Situasi semakin berat ketika perkara tersebut berkembang hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun keadaan menjadi semakin berat ketika peristiwa itu berkembang ke arah yang jauh lebih pelik hingga pada akhirnya saya sendiri harus menerima sebuah penetapan yang sangat mengguncang hidup saya. Pada saat itu jujur saya merasa sangat hancur, sangat sedih dan bingung,” ujarnya.

Ia bahkan mengaku sempat merasa kehilangan harapan sebagai warga negara. Namun menurutnya, perhatian dari negara membuatnya kembali percaya pada proses keadilan.

“Ada saat-saat saya merasa harapan saya sebagai warga negara hampir habis. Namun hari ini saya berdiri di sini karena negara hadir. Komisi III DPR RI telah menuntun, mendampingi, dan membawa saya kepada hari ini,” kata Nabilah.

Terakhir, Nabila menyatakan memilih untuk memaafkan pihak yang sebelumnya terlibat dalam persoalan tersebut.

“Saya percaya keadilan bukanlah sesuatu yang datang dengan sendirinya dan saya secara pribadi memutuskan untuk memaafkan segala sesuatu hal yang sempat terjadi kemarin,” ujarnya. (rpi/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:39
06:31
04:24
03:05
01:39
01:03

Viral