news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
Sumber :
  • Istimewa

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara
Selasa, 10 Maret 2026 - 01:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto memandang, bahwa putusan dalam perkara tersebut bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum.

Sehingga setiap tahapan dalam peradilan pidana memiliki ruang dan kewenangannya masing-masing.

"Hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum," kata Budi, Senin (9/3/2026).

Budi menegaskan, bahwa dalam perkara ini penyidik telah bekerja sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Bagi Polda Metro Jaya, yang terpenting adalah seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta setiap lembaga menjalankan perannya masing-masing secara proporsional," ungkapnya.

Ia juga menuturkan, ke depan, Polda Metro Jaya akan tetap melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, cermat, dan akuntabel, sekaligus mendukung jalannya sistem peradilan yang berkeadilan bagi semua pihak.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan mengejutkan dalam perkara yang menyeret Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan jaksa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026. Para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri. (aha/aag) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
00:55
03:22
08:29
05:46
11:08

Viral