news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Skandal Nanas Rp60 Miliar: Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Terseret Kasus Korupsi Bibit yang Mati Massal.
Sumber :
  • Istimewa

Skandal Nanas Rp60 Miliar: Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Terseret Kasus Korupsi Bibit yang Mati Massal

Kasus korupsi Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin terungkap. Proyek bibit nanas Rp60 miliar diduga merugikan negara hingga Rp50 miliar.
Selasa, 10 Maret 2026 - 09:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus korupsi yang menyeret Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengejutkan publik setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit nanas bernilai puluhan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin bersama sejumlah pihak lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas yang bersumber dari APBD 2024.

Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp60 miliar, namun diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, sejak awal proyek tersebut sudah memiliki banyak indikasi pelanggaran hukum.

“Indikasi perbuatan melawan hukumnya banyak. Mulai dari tahap perencanaan,” ujarnya di Makassar.

Proyek Bibit Nanas yang Menyeret Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin

Kasus korupsi yang menjerat Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin berawal dari pengadaan sekitar 4 juta bibit nanas yang direncanakan untuk program pengembangan pertanian.

Namun penyidik menemukan proyek tersebut diduga tidak memiliki perencanaan matang.

Beberapa kejanggalan dalam proyek yang menyeret Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin antara lain:

  • Tidak ada proposal pengajuan hibah

  • Lahan tanam tidak disiapkan sejak awal

  • Tidak tersedia tempat penyimpanan bibit

Akibatnya, ketika bibit nanas didatangkan dalam jumlah besar, sebagian besar tidak dapat ditampung dan akhirnya mati.

Dari total 4 juta bibit nanas, sekitar 3,5 juta bibit dilaporkan mati karena tidak ada tempat penyimpanan yang memadai.

“Perencanaannya tidak ada. Akhirnya 3,5 juta bibit dari empat juta itu mati,” kata Didik.

Kerugian Negara Diduga Tembus Rp50 Miliar

Dalam kasus korupsi yang menyeret Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, penyidik menemukan kejanggalan besar pada penggunaan anggaran proyek.

Dari total anggaran Rp60 miliar, ternyata hanya sekitar Rp4,5 miliar yang benar-benar digunakan untuk membeli bibit nanas.

Sisa dana lainnya diduga tidak jelas penggunaannya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara dalam kasus korupsi yang melibatkan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mencapai lebih dari Rp50 miliar.

“Yang jelas realnya dibelikan bibit hanya Rp4,5 miliar. Berarti sekitar Rp50 miliar lebih tersisa,” ungkap Didik.

Enam Tersangka dalam Kasus Korupsi Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka, termasuk Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

Daftar tersangka dalam perkara tersebut antara lain:

  • BB – mantan Pj Gubernur Sulsel

  • RM – Direktur PT AAN selaku penyedia

  • RE – Direktur PT CAP selaku pelaksana kegiatan

  • HS – tim pendamping Pj Gubernur Sulsel

  • RRS – ASN dari Pemkab Takalar

  • UN – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas TPH-Bun Sulsel

Dalam proses hukum yang berjalan, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin telah ditahan di Lapas Kelas IIB Maros.

Sementara empat tersangka lainnya ditahan di Lapas Kelas IA Gunung Sari Makassar, sedangkan satu tersangka belum ditahan karena alasan kesehatan.

Aliran Dana Proyek Nanas Ikut Ditelusuri

Penyidik Kejati Sulsel juga menelusuri aliran dana proyek yang berkaitan dengan kasus korupsi Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

Dari hasil penyidikan, sekitar Rp20 miliar sempat didistribusikan oleh pelaksana kegiatan.

Sementara sekitar Rp40 miliar yang dikelola oleh perusahaan penyedia disebut dibawa ke Bogor dengan alasan mencari bibit nanas.

Penyidik juga menemukan sebagian dana digunakan untuk membeli mobil senilai sekitar Rp1,2 miliar.

Mobil tersebut kemudian dijual dan uang hasil penjualannya telah disita sebagai barang bukti dalam kasus korupsi yang melibatkan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

Penyidikan Kasus Korupsi Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Meluas

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin belum berhenti.

Sejak perkara ini bergulir, penyidik telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi, termasuk sejumlah pihak dari DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024.

Penyidik kini juga menelusuri proses penganggaran proyek tersebut di DPRD, khususnya pada Badan Anggaran.

“Banggar DPRD nanti juga akan kita periksa bagaimana proses munculnya anggaran itu,” kata Didik.

Penggeledahan Sejumlah Kantor Pemerintah

Dalam rangka mengungkap lebih dalam kasus korupsi yang menyeret Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Beberapa tempat yang telah digeledah antara lain:

  • Kantor Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sulsel

  • Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel

  • Kantor perusahaan rekanan proyek

Penggeledahan juga dilakukan di beberapa daerah lain, termasuk di wilayah Bogor, yang diduga terkait dengan aliran dana proyek.

Kasus korupsi yang melibatkan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal tersebut. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:39
06:31
03:05
01:39
01:03
05:06

Viral