Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kebakaran Gedung Tewaskan 22 Orang
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus kebakaran maut di kantor PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan puluhan pekerja.
Dalam sidang tuntutan yang digelar Senin, jaksa penuntut umum menuntut Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana, dengan hukuman dua tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Daru Iqbal Mursyid menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Michael Wisnu Wardana lalai dalam mencegah, mengurangi, dan menangani kebakaran yang terjadi di gedung kantor perusahaan tersebut.
Kasus ini bermula dari kebakaran besar yang melanda kantor PT Terra Drone Indonesia di Jakarta Pusat pada 9 Desember 2025. Insiden tersebut menewaskan 22 karyawan yang berada di dalam gedung saat kebakaran terjadi.
Dalam proses persidangan, jaksa menilai pihak perusahaan tidak memenuhi standar keselamatan dan penanganan kebakaran secara memadai sehingga menyebabkan korban jiwa dalam jumlah besar.
Kelalaian tersebut dinilai berkaitan dengan tanggung jawab manajemen perusahaan terhadap sistem keamanan gedung dan keselamatan pekerja.
Usai sidang, kuasa hukum Michael Wisnu Wardana, Triana Dewi Seroja, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Pihak terdakwa menilai terdapat sejumlah hal yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawab pribadi Michael Wisnu Wardana.
Tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan pekan depan. Mereka menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus kebakaran PT Terra Drone Indonesia sebelumnya menjadi sorotan publik karena besarnya jumlah korban jiwa serta dugaan lemahnya penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan perkantoran.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung untuk menentukan pertanggungjawaban pidana dalam tragedi tersebut.