- dok.ilustrasi AI
Niat Zakat Fitrah Jangan Sampai Terlewat, Ini Bacaan Lengkap dan Besaran Zakat Fitrah 2026
Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa selama Ramadan. Salah satu hal penting yang tidak boleh terlewat adalah membaca niat zakat fitrah saat menyerahkan zakat.
Niat zakat fitrah menjadi bagian dari ibadah yang menegaskan tujuan zakat tersebut, yakni sebagai kewajiban kepada Allah sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada sesama.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan kewajiban lain sebelum menunaikan zakat. Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Adib, menegaskan bahwa utang yang telah jatuh tempo sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu sebelum membayar zakat fitrah.
Menurutnya, jika setelah melunasi utang masih terdapat sisa harta untuk kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idul Fitri, maka seseorang tetap wajib menunaikan zakat fitrah.
Zakat Fitrah Wajib untuk Setiap Muslim
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim tanpa terkecuali. Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, orang dewasa hingga bayi yang baru lahir, selama mereka berada dalam tanggungan kepala keluarga.
Pelaksanaan zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Oleh karena itu, memahami niat zakat fitrah menjadi hal penting agar ibadah ini sah dan diterima.
Zakat fitrah juga memiliki fungsi sosial yang sangat kuat, yakni membantu masyarakat kurang mampu agar mereka dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Besaran Zakat Fitrah 2026
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah:
-
2,5 kilogram beras atau makanan pokok per jiwa
-
3,5 liter beras per jiwa
-
Setara Rp50.000 per orang jika dibayarkan dalam bentuk uang
Sementara itu, untuk fidyah pada tahun 2026 ditetapkan sebesar:
-
Rp65.000 per jiwa per hari
Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam serta mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Besaran tersebut menjadi pedoman bagi pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS, BAZNAS daerah, maupun lembaga amil zakat lainnya.