- Antara
Menteri LH Usut Pelanggaran Hukum Longsor Sampah Tewaskan Tujuh Orang di Bantargebang, Bakal Ada Tersangka
“Ini yang akan terus kita teliti. Ini segera harus kita secara gradual kita harus segera alihkan pengelolaan sampah tidak lagi bisa, tidak lagi di Bantargebang. Tentu melalui upaya masif yaitu pengetatan pengelolaan sampah di kawasan,” lanjutnya.
Kemudian atas peristiwa ini, Hanif menegaskan tidak segan akan memberikan sanksi administrasi yang lebih keras kepada seluruh pengelola kawasan yang tidak taat dalam kelola sampah.
“Baik itu berupa pidana 1 tahun sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009 Pasal 114 atau kami akan membekukan persetujuan lingkungannya. Itu adalah sanksi yang paling berat bilamana tidak diperhatikan. Jadi kami meminta mereka semua pemilik kawasan untuk kemudian mengelola sampahnya paling lambat tiga bulan sejak diterimanya surat paksaan pemerintah tersebut,” tegas Hanif. (Ars)