- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Suami Bunuh Istri Siri di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan ARH (44) yang membunuh istri sirinya berinisial DH (65) sebagai tersangka. Diketahui, jasad korban ditemukan dalam kondisi tulang belulang di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (7/3/2026).
“Dari hasil penyelidikan, selanjutnya kami menemukan fakta-fakta dan petunjuk yang mengarah pada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut. Dan setelah dilakukan penetapan tersangka kami melakukan penangkapan dan mengamankan seseorang berinisial ARH,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, di Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).
Lebih lanjut, Iman menuturkan, tersangka dikenakan Pasal 458 ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Saat ini terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan.
“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan,” terang Iman.
Untuk diketahui, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy mengatakan, ternyata pelaku membunuh korban sejak Oktober 2025.
“Pada tanggal 31 Desember 2024 tersangka dan korban menikah siri di Kelapanunggal, Bogor. Kemudian pada pertengan bulan Oktober 2025 korban dengan tersangka bertengkar, hingga korban berteriak-teriak mengusir tersangka,” kata Ressa, kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Kemudian, cekcok tak kunjung reda, sehingga tersangka langsung menutup mulut korban menggunakan tangan kanan. Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mencakar tersangka.
“Setelah itu Tersangka langsung mencekik korban menggunakan tangan kiri pelaku hingga korban lemas/tidak berdaya. Lalu tersangka langsung mengambil tali rapiah dan mengikat leher korban menggunakan tali rapiah,” jelas Ressa.
Setelahnya, tersangka menunggu selama kurang lebih 1 jam sambil melihat kondisi korban. Kemudian setelah korban sudah tidak bernyawa, tersangka langsung menarik korban masuk ke dalam kamar korban dan langsung ditutup menggunakan karpet.
“Tersangka langsung mengambil handphone korban dan meninggalkan rumah (TKP) dengan membawa sepeda motor milik korban,” tegas Ressa. (ars/iwh)