- Istimewa
Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Penggelapan Dana PT DSI, Polisi: Tunggu Hasil Penelitian JPU
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahka berkas perkara tiga tersangka penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pelimpahan berkas perkara dilaksanakan pada Rabu (11/3/2026) hari ini.
“Pada hari ini Rabu, tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB, tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus telah mengirimkan hasil penyidikan yang telah dikemas dalam berkas perkara kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejagung RI (Tahap I) untuk dilakukan penelitian berkas perkara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari penyidik,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Sementara itu, Ade Safri menerangkan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU). Nantinya, jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Penyidik akan menunggu hasil penelitian dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejagung RI terhadap kelengkapan formil maupun materiil hasil penyidikan dalam berkas perkara dimaksud,” terang Ade Safri.
Sementara itu, Ade Safri mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU, tim penyidik kembali akan menetapkan tersangka baru dalam perkara aquo.
“Penyidikan terhadap tersangka baru ini akan dilakukan dalam berkas tersendiri/terpisah (splitsing). Untuk perkembangan penyidikan atas tersangka baru ini akan diupdate berikutnya,” tegas Ade Safri.
Untuk diketahui, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Adapun tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, diantaranya TA yang merupakan Dirut dan Pemegang Saham PT DSI, MU yaitu Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, serta Dirut PG Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, dan ARL yakni Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 299 UU No 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.(ars/raa)