Bareskrim Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Sebagai Tersangka TPPU
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro hingga bandar narkoba Boy sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, pada Rabu (29/4).
“Pada hari Rabu (29/4) tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika,” kata Eko.
Lebih lanjut, Jenderal Polisi Bintang Satu ini menerangkan tersangka TPPU ini diantaranya Didik Putra Kuncoro (Eks Kapolres Bima Kota) dan Maulangi (Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota).
“Tersangka TPPU juga ditetapkan terhadap Alex Iskandar (Adik Kandung Ko Erwin) dan Ais Setiawan (Mantan Istri Ko Erwin),” jelas Eko.
Selanjutnya, Eko juga melakukan penetapan tersangka TPPU terhadap Bandar Narkoba di Bima Kota, yakni Abdul Hamid alias Boy.
Sementara itu, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus menelusuri aset para tersangka.
Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis peredaran gelap narkoba.
“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka atas nama Virda Virginia Pahlevi alias istri dari Ko Erwin, dan dua anaknya yaitu Hadi Sumarho Iskandar, serta Christina Aurelia,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Kamis (23/4).
Lebih lanjut, Eko menerangkan, ketiga tersangka ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Tersangka terlibat dengan kasus Pencucian Uang yang berkaitan dengan Bisnis Peredaran Gelap Narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin,” ucapnya.
Sementara itu, dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait. (ars/dpi)
Load more