news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rismon Sianipar.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Balige Academy

Akui Salah, Rismon Sianipar Kini Nyatakan Ijazah Jokowi Asli Usai Jadi Tersangka: Watermark dan Embos Memang Ada

Hal itu disampaikan setelah Rismon melakukan penelitian ulang selama kurang lebih dua bulan terakhir terhadap dokumen yang menjadi perdebatan publik tersebut.
Kamis, 12 Maret 2026 - 11:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli digital forensik Rismon Sianipar membuat pernyataan mengejutkan terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Setelah sebelumnya menyebut dokumen tersebut palsu, kini ia menyatakan ijazah Jokowi justru terbukti asli.

Hal itu disampaikan setelah Rismon melakukan penelitian ulang selama kurang lebih dua bulan terakhir terhadap dokumen yang menjadi perdebatan publik tersebut.

Dalam pernyataannya di kanal YouTube Balige Academy, Rismon menjelaskan bahwa temuan sebelumnya yang dimuat dalam buku Jokowi’s White Paper ternyata mengandung kekeliruan.

Buku tersebut sebelumnya disusun bersama pakar telematika Roy Suryo serta pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Namun Rismon menegaskan kesalahan yang terjadi hanya berasal dari hasil analisis yang ia lakukan.

"Oleh karena independensi tersebut, maka saya sebagai peneliti secara terbuka mengatakan ada koreksi-koreksi akibat data yang lengkap, akibat rotasi, atau translasi, atau resolusi pada data yang saya uji," katanya.

Ia menegaskan bahwa sebagai akademisi, peneliti harus bersandar pada objektivitas ilmiah dalam menyampaikan kesimpulan penelitian.

"Oleh karena itu, sebagai peneliti yang bertanggung jawab terhadap kebenaran yakni kebenaran ilmiah, seorang peneliti harus bersandar pada objektivitas dalam temuan-temuan dalam kerja-kerja ilmiahnya," ujarnya.

Minta maaf ke Jokowi

Dalam kesempatan tersebut, Rismon juga menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi dan keluarganya atas polemik yang timbul akibat temuannya sebelumnya.

"Temuan saya sebelumnya yang telah melukai, membuat commosion dalam perkembangan kita akhir-akhir ini melukai keluarga Pak Jokowi dan Pak Jokowi, saya sebagai peneliti menyatakan minta maaf secara gentleman kepada keluarga Bapak Jokowi," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kekeliruan analisis sebelumnya berkaitan dengan elemen watermark dan embos yang terdapat pada dokumen ijazah tersebut.

Menurutnya, dua komponen itu sebenarnya memang ada pada ijazah Jokowi, namun sebelumnya tidak teridentifikasi secara tepat dalam analisis yang ia lakukan.

"Bahwa memang apa yang saya analisa dan miss di situ yaitu terkait watermark dan terutama embos, itu memang ada di dalam dokumen tersebut," kata dia.

Dalam penelitian ulang, Rismon menggunakan metode yang serupa dengan penelitian sebelumnya, namun menambahkan sejumlah variabel teknis seperti rotasi, translasi, serta pencahayaan pada objek analisis.

"Saya uji dengan gradien analysis dan uji-uji lainnya dan metodologi yang sama dalam buku JWP tetapi dengan melibatkan variabel translasi, rotasi, maupun pencahayaan akibat objek yang kita analisa itu terpengaruh oleh sejumlah operasi gemoeti, maka temua-temuan itu saya temukan dengan teliti dan saya uji ulang selama dua bulan ini," jelasnya.

Berdasarkan hasil kajian terbaru tersebut, ia menyimpulkan bahwa keaslian dokumen ijazah Jokowi tidak lagi diragukan dari sudut pandang digital forensik.

"(Temuan barunya) membuktikan bahwa permasalahan authenticity atau keaslian dokumen ijazah Jokowi itu secara digital forensik menjadi tidak terbukti dan menyanggah temuan saya di buku Jokowi's White Paper meskipun menggunakan puluhan metodologi-metodologi yang sama," jelasnya.

Rismon juga menegaskan bahwa penelitian yang ia lakukan sejak awal tidak didorong oleh kepentingan politik.

"Apa yang saya lakukan murni ilmiah tanpa motivasi politik, tanpa motivasi apapun. Murni hanya karena rasa ingin tahu saya sebagai peneliti di bidang digital image processing pada awal tahun 2025," katanya.

Ia menambahkan bahwa hasil penelitian terbaru tersebut juga telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026).

Ajukan restorative justice

Di tengah proses hukum yang berjalan, Rismon diketahui mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanudin, membenarkan adanya permohonan tersebut yang diajukan oleh Rismon bersama kuasa hukumnya.

"Memang betul salah satu tersangka RHS (Rismon Sianipar) bersama dengan pengacaranya hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan yang bersangkutan."

"Jadi beberapa hari lalu atau seminggu lalu, Saudara RHS dan pengacaranya ini mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik," katanya.

Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses tersebut.

Sementara itu, dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi, Rismon berada dalam satu kelompok tersangka bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.

Mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan manipulasi atau penyembunyian dokumen elektronik.

Sementara kelompok tersangka lainnya terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis yang sebelumnya disangkakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.

Dalam perkembangan perkara tersebut, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dihentikan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice. (nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:44
03:11
01:51
06:48
01:06
01:13

Viral