News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Polisi tangkap dua pelaku penyiraman air keras di Cengkareng dalam 12 jam, pelaku terancam 5 tahun penjara.
Rabu, 29 April 2026 - 19:15 WIB
Ilustrasi penyiraman air keras.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Aksi penyiraman air keras yang terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil diungkap cepat oleh kepolisian. Dua pelaku berinisial DM dan MG diringkus dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian yang menimpa seorang pria berinisial KA.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Darma Wanita V, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, pada Minggu (26/4/2026), dan sempat viral di media sosial melalui rekaman CCTV.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa tim Subdit Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya langsung diamankan,” ujar Budi, Rabu (29/4/2026).

Pelaku MG yang berperan sebagai eksekutor lebih dulu ditangkap di wilayah Cengkareng. Sementara pelaku DM diamankan di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Senin (27/4/2026) dini hari.

Peran Pelaku dan Modus Penyerangan

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku beraksi menggunakan sepeda motor. MG yang dibonceng bertindak sebagai pelaku utama yang menyiramkan cairan diduga air keras ke arah korban.

Rekaman CCTV menunjukkan korban tengah melintas sebelum dipepet oleh pelaku yang datang dari arah yang sama. Dalam hitungan detik, cairan disiramkan dari dalam botol, lalu pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

Aksi tersebut terekam jelas dan menjadi kunci penting dalam mengungkap identitas pelaku.

Barang Bukti Diamankan

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, antara lain:

  • Sepeda motor Honda Scoopy

  • Rekaman CCTV

  • Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian

Barang bukti ini kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian di tahap hukum selanjutnya.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum,” kata Budi.

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Kekerasan

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KRL Bekasi-Cikarang Kembali Beroperasi, Gerbong Wanita Sepi Penumpang

KRL Bekasi-Cikarang Kembali Beroperasi, Gerbong Wanita Sepi Penumpang

KRL jalur Bekasi-Cikarang kembali beroperasi pada Rabu (29/4/2026) pukul 14.00 WIB setelah insiden tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL. Namun, ada yang
Vincent Kompany Jengkel Bayern Dirugikan Penalti Kontroversial di Liga Champions, Mantan Wasit Jerman Bilang Begini

Vincent Kompany Jengkel Bayern Dirugikan Penalti Kontroversial di Liga Champions, Mantan Wasit Jerman Bilang Begini

Pelatih Bayern Munich, Vincent Kompany, jengkel dengan penalti kontroversial di Liga Champions. Paris Saint-Germain dinilai diuntungkan oleh keputusan wasit Sandro Scharer.
Pengamat Komentari soal Dirut KAI Didesak Mundur Karena Tragedi Kecelakaan Maut Kereta Bekasi

Pengamat Komentari soal Dirut KAI Didesak Mundur Karena Tragedi Kecelakaan Maut Kereta Bekasi

Mencuatnya kabar terkait Dirut KAI didesak mundur karena buntut insiden kecelakaan maut kereta api yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line dan KA
Gianni Infantino Dilaporkan Minta Pengawalan Setara Paus Selama Kongres FIFA di Vancouver, Pihak Kepolisian Beri Respons Menohok

Gianni Infantino Dilaporkan Minta Pengawalan Setara Paus Selama Kongres FIFA di Vancouver, Pihak Kepolisian Beri Respons Menohok

Polisi Vancouver menolak permintaan pengawalan khusus untuk Gianni Infantino saat Kongres FIFA, memicu polemik baru dan sorotan tajam jelang Piala Dunia 2026.
Susi Pudjiastuti Jadi Komut Hasil RUPST Bank BJB, Ini Ungkapan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Susi Pudjiastuti Jadi Komut Hasil RUPST Bank BJB, Ini Ungkapan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut memberi komentar terkait hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank BJB yang menetapkan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sri Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama (Komut).
KIE Jakarta Summit Tekankan Riset Interdisipliner sebagai Kunci Kebijakan Nasional, Kolaborasi RI–Australia Diperkuat

KIE Jakarta Summit Tekankan Riset Interdisipliner sebagai Kunci Kebijakan Nasional, Kolaborasi RI–Australia Diperkuat

KIE Jakarta Summit dorong riset interdisipliner dan kolaborasi RI-Australia untuk percepat kebijakan pembangunan nasional berbasis bukti.

Trending

Mendiktisaintek Pastikan Tidak Ada Rencana Penutupan Program Studi: Bukan Ditutup, tapi Diperbarui

Mendiktisaintek Pastikan Tidak Ada Rencana Penutupan Program Studi: Bukan Ditutup, tapi Diperbarui

Pernyataan itu disampaikan Brian merespons isu penutupan sejumlah program studi yang dinilai tak sejalan dengan perkembangan industri.
Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Nofiandri sempat buka suara sesaat setelah insiden kecelakaan maut yang melibatkan keretanya dengan KRL Commuter Line di Bekasi -
Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Menilik jadwal Megawati Hangestri setelah tampil di Proliga 2026. Atlet yang akrab disapa Megatron itu akan kembali turun gunung untuk membela Timnas Voli Putri Indonesia.
Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

PSSI bisa menambah amunisi baru lewat naturalisasi cepat eks Timnas Belanda untuk Piala AFF 2026 saat sejumlah pemain abroad Timnas Indonesia berpotensi absen.
Presiden FIFA Gianni Infantino Tiba-tiba Bertemu dengan Erick Thohir, Bahas Playoff Darurat Piala Dunia 2026 untuk Timnas Indonesia?

Presiden FIFA Gianni Infantino Tiba-tiba Bertemu dengan Erick Thohir, Bahas Playoff Darurat Piala Dunia 2026 untuk Timnas Indonesia?

Pertemuan Gianni Infantino dan Erick Thohir di tengah isu playoff darurat Piala Dunia 2026 memunculkan sinyal baru, FIFA bahas masa depan Timnas Indonesia.
Kabar Buruk untuk Suporter Timnas Indonesia, Tim U-17 Asuhan Kurniawan Dwi Yulianto Kalah Lagi Jelang Piala Asia U-17 2026

Kabar Buruk untuk Suporter Timnas Indonesia, Tim U-17 Asuhan Kurniawan Dwi Yulianto Kalah Lagi Jelang Piala Asia U-17 2026

Suporter Timnas Indonesia menerima kabar buruk menjelang pagelaran Piala Asia U-17 2026. Sebab, tim U-17 asuhan Kurniawan Dwi Yulianto kembali meraih hasil minor.
Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026: Fajar Alfian Menangis, Tim Putra Indonesia Gagal Lolos ke Perempat Final

Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026: Fajar Alfian Menangis, Tim Putra Indonesia Gagal Lolos ke Perempat Final

Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026, di mana tim putra dan putri bulu tangkis Indonesia meraih hasil berbeda di ajang bergengsi ini.
Selengkapnya

Viral