Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Dibekuk Kurang dari 12 Jam
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Aksi penyiraman air keras yang terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil diungkap cepat oleh kepolisian. Dua pelaku berinisial DM dan MG diringkus dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian yang menimpa seorang pria berinisial KA.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Darma Wanita V, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, pada Minggu (26/4/2026), dan sempat viral di media sosial melalui rekaman CCTV.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa tim Subdit Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya langsung diamankan,” ujar Budi, Rabu (29/4/2026).
Pelaku MG yang berperan sebagai eksekutor lebih dulu ditangkap di wilayah Cengkareng. Sementara pelaku DM diamankan di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Senin (27/4/2026) dini hari.
Peran Pelaku dan Modus Penyerangan
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku beraksi menggunakan sepeda motor. MG yang dibonceng bertindak sebagai pelaku utama yang menyiramkan cairan diduga air keras ke arah korban.
Rekaman CCTV menunjukkan korban tengah melintas sebelum dipepet oleh pelaku yang datang dari arah yang sama. Dalam hitungan detik, cairan disiramkan dari dalam botol, lalu pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Aksi tersebut terekam jelas dan menjadi kunci penting dalam mengungkap identitas pelaku.
Barang Bukti Diamankan
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, antara lain:
-
Sepeda motor Honda Scoopy
-
Rekaman CCTV
-
Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian
Barang bukti ini kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian di tahap hukum selanjutnya.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 5 tahun penjara.
“Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum,” kata Budi.
Load more