- tvOnenews/A.R Safira
Polisi Tangkap Dua Eks Pejabat Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar, Langsung Ditahan
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengamankan dua eks pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi surat perjalanan dinas, yang kerugiannya mencapai Rp5,94 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, kedua tersangka diamankan pada Senin (9/3/2026).
“Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan pada saat beberapa waktu lalu dan sudah dilakukan penanganan, tersangka melarikan diri dan diamankan,” kata Budi, kepada wartawan, Rabu (12/3/2026).
Sementara itu Budi mengatakan, terhadap kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Tersangka pertama sdri IM tanggal 9 Maret 2026, dan saudara DS 10 Maret 2026. Dan saat ini sudah menempati tahanan yang ada di Polda Metro Jaya,” jelas Budi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perjalanan dinas, yang dilakukan oleh eks pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, dalam hal ini sudah ditetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai bendahara.
“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudara Insinyur IM dan tersangka lainnya yaitu DSD. Ini berperan sebagai bendahara,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan duduk perkara permasalahan ini. Awalnya ada pengaduan dari salah satu kementerian kelembagaan kepada Polda Metro Jaya.
“Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Ada kiriman hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” jelas Budi.
Kemudian dilakukan pendalaman, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan audit. Hasilnya ditemukan adanya kerugian sebesar Rp5,94 miliar.
“Jadi proses ini masih berjalan, saat sekarang kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk penetapan penyita pengadilan sudah keluar,” terangnya.
Kemudian Budi menaggapi soal adanya dugaan penyidik yang meminta uang sebanyak Rp5 miliar ke tersangka. Hal ini sudah dilakukan pendalaman, dan tidak ditemukan adanya pemerasan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast Forum Keadilan. Artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Kami pernah menyampaikan pada rekan-rekan media, sebagai kontrol sosial. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi adanya permintaan Rp5 miliar kepada tersangka,” tegas Budi.
“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka. Rp5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka. Jadi penyidik, proses penyidikan masih tetap terus berjalan,” sambungnya. (Ars)