- istimewa
Pembelaan SMK IDN Bogor Soal Orang Tua Siswa yang Tak Terima Anak di-DO Berujung Izin Sekolah Dicabut: Dia Ketahuan Merokok di Masjidil Haram
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan melalui media elektronik itu kemudian dijadikan dasar laporan dugaan penyebaran informasi bohong menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ketika tuduhan itu disampaikan melalui media elektronik maka akhirnya kami dijadikan itu sebagai bahan laporan dugaan tindak pidana hoax melalui undang-undang ITE dan bukti lapornya sudah ada di Polres Bogor," lanjutnya.
Febry juga menjelaskan bahwa sekolah memiliki izin prinsip pendirian yang diterbitkan pada 4 Oktober 2019 oleh pemerintah provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat.
Bukan dikeluarkan dari SMK
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Salim Achmad, menyatakan bahwa siswa yang dipermasalahkan sebenarnya tidak diberhentikan dari SMK.
Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil hanya berkaitan dengan program boarding atau pesantren yang menjadi bagian dari sistem pendidikan di IDN.
Menurut Salim, siswa tersebut menerima sanksi setelah melakukan beberapa pelanggaran berat terhadap aturan yang telah disepakati sejak awal oleh siswa dan orang tua.
Beberapa pelanggaran yang disebutkan antara lain merokok berulang kali, berkomunikasi dengan lawan jenis yang mengarah pada hubungan pacaran, serta membuka situs pornografi.
Ia menambahkan bahwa salah satu pelanggaran terjadi saat siswa mengikuti program backpacker yang menjadi bagian dari kegiatan praktik kerja lapangan ke sejumlah negara.
Salim menyebut siswa tersebut kedapatan merokok saat berada di kawasan Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
"Dan ini yang menjadi pelanggaran berat yang dilakukan oleh si anak, sehingga makanya diberikan SP dan DO. Tapi DO-nya itu statusnya bukan DO SMK-nya. Jadi DO nya di pesantren, kenapa DO-nya di Kepesantrenan? Karena dapodiknya masih terdaftar sebagai siswa SMK IDN, hanya dia dikembalikan kepada orang tuanya untuk belajar dari rumah," bebernya.
Pihak sekolah kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Bogor untuk mendapatkan fasilitasi mediasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa data siswa tersebut masih tercatat dalam sistem Dapodik sebagai peserta didik di SMK IDN Bogor.