news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buntut Izin SMK IDN Dicabut Gubernur KDM, Orang Tua Datangi Gedung Sate Pertanyakan Nasib Anak.
Sumber :
  • istimewa

Pembelaan SMK IDN Bogor Soal Orang Tua Siswa yang Tak Terima Anak di-DO Berujung Izin Sekolah Dicabut: Dia Ketahuan Merokok di Masjidil Haram

Keluarga siswa tersebut melalui kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi, bahkan telah mengirimkan somasi kepada pihak SMK IDN Bogor.
Kamis, 12 Maret 2026 - 12:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Perselisihan antara orang tua murid dan pihak SMK IDN Bogor mencuat ke publik. Konflik ini dipicu oleh keputusan drop out (DO) terhadap salah seorang siswa yang ketahuan merokok.

Keluarga siswa tersebut melalui kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi, bahkan telah mengirimkan somasi kepada pihak SMK IDN Bogor. Mereka mempersoalkan keputusan yang dinilai merugikan kliennya.

Yogi juga mempertanyakan legalitas operasional sekolah tempat kliennya belajar. Ia menyebut terdapat sejumlah sekolah IDN di berbagai daerah sehingga mempertanyakan izin resmi untuk lokasi pendidikan tertentu.

"Karena saat kami melayangkan somasi anak klien kami dikeluarkan itu, kami menemukan sekolah IDN tidak berizin, karena IDN ada di Jonggol, Sentul, Pamijahan, Solo, Malang, mana izinnya, yang kami persalahkan, yang pamijahan, sekolah anak ini," ucap Yogi dalam keterangannya pada 21 November 2025 lalu.

Pihak keluarga juga membantah sejumlah tuduhan yang disebut menjadi dasar pemberian sanksi terhadap siswa tersebut. Di antaranya dugaan merokok serta menonton konten pornografi.

"Kami menolak semua tuduhan-tuduhan yang dilayangkan pada anak klien kami. Terkait rokok, saya minta buktikan itu hanya foto anak klien kami sedang difoto dengan shisa (rokok timur tengah), ya namanya anak SMA biasa di dalam ini keluar ke sana kemari, foto gaya-gayaan itu di handphone, itu bisa dibuktikan tidak, anaknya saja tidak mengaku," jelasnya.

Selain itu, Yogi juga menyoroti insiden ketika siswa tersebut dipulangkan dari kegiatan program backpacker yang digelar di luar negeri.

"Anak klien kami mendapat SP dan DO, SP3, anaknya dipulangkan dari China, di sini, dan artinya menelantarkan anak, klien saya khawatir bagaimana kalau anak itu diculik," bebernya.

Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum SMK IDN Bogor, Febry Irmasnyah, menegaskan bahwa tudingan yang menyebut sekolah tidak memiliki izin merupakan informasi yang keliru.

Ia menyatakan pihak sekolah merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut sehingga melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

"Kami sampaikan bahwa apa yang dituduhkan kepada SMK IDN sebagai sekolah ilegal ini adalah hal yang sangat tidak benar dan kami inilah yang kami keberatan sekali dengan apa yang mereka tuduhkan," ujar Febry.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan melalui media elektronik itu kemudian dijadikan dasar laporan dugaan penyebaran informasi bohong menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ketika tuduhan itu disampaikan melalui media elektronik maka akhirnya kami dijadikan itu sebagai bahan laporan dugaan tindak pidana hoax melalui undang-undang ITE dan bukti lapornya sudah ada di Polres Bogor," lanjutnya.

Febry juga menjelaskan bahwa sekolah memiliki izin prinsip pendirian yang diterbitkan pada 4 Oktober 2019 oleh pemerintah provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat.

Bukan dikeluarkan dari SMK

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Salim Achmad, menyatakan bahwa siswa yang dipermasalahkan sebenarnya tidak diberhentikan dari SMK.

Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil hanya berkaitan dengan program boarding atau pesantren yang menjadi bagian dari sistem pendidikan di IDN.

Menurut Salim, siswa tersebut menerima sanksi setelah melakukan beberapa pelanggaran berat terhadap aturan yang telah disepakati sejak awal oleh siswa dan orang tua.

Beberapa pelanggaran yang disebutkan antara lain merokok berulang kali, berkomunikasi dengan lawan jenis yang mengarah pada hubungan pacaran, serta membuka situs pornografi.

Ia menambahkan bahwa salah satu pelanggaran terjadi saat siswa mengikuti program backpacker yang menjadi bagian dari kegiatan praktik kerja lapangan ke sejumlah negara.

Salim menyebut siswa tersebut kedapatan merokok saat berada di kawasan Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

"Dan ini yang menjadi pelanggaran berat yang dilakukan oleh si anak, sehingga makanya diberikan SP dan DO. Tapi DO-nya itu statusnya bukan DO SMK-nya. Jadi DO nya di pesantren, kenapa DO-nya di Kepesantrenan? Karena dapodiknya masih terdaftar sebagai siswa SMK IDN, hanya dia dikembalikan kepada orang tuanya untuk belajar dari rumah," bebernya.

Pihak sekolah kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Bogor untuk mendapatkan fasilitasi mediasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa data siswa tersebut masih tercatat dalam sistem Dapodik sebagai peserta didik di SMK IDN Bogor.

"Sebenarnya kita sih bisa bisa aja, wong dapodiknya enggak dicabut kok. Nah, akhirnya karena dapodiknya dicek sama KCD memang nggak dicabut, artinya dia masih terdaftar sebagai siswa. Tapi dari sisi kepesantrenan akhirnya kita akhiri juga," ujar dia.

Sebagai tindak lanjut, beberapa sanksi yang sebelumnya dijatuhkan kepada siswa tersebut kemudian dicabut. Sekolah juga memastikan bahwa yang bersangkutan tetap dapat mengikuti ujian serta memperoleh rapor sesuai ketentuan.

"Diantaranya beberapa sanksi yang sebelumnya kita berikan kepada anak ini akhirnya kita anulir, diantaranya adalah boleh mengikuti ujian baik itu ujian kepesantrenan ataupun ujian SMK, kemudian mendapatkan rapotnya sesuai dengan yang semestinya," pungkasnya. (aag/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:44
03:11
01:51
06:48
01:06
01:13

Viral