news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :
  • BPJS Ketenagakerjaan

Tegas! Pemerintah Sebut Peserta BPJS TK Tak Otomatis Kehilangan Bansos

Pemerintah menegaskan kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis membuat seseorang kehilangan hak menerima bantuan sosial
Jumat, 13 Maret 2026 - 08:29 WIB
Reporter:
Editor :

Joko menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial PKH mengacu pada kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN.

“Aturan tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2026 tentang penetapan peringkat kesejahteraan sosial keluarga dalam penyaluran bantuan sosial,” ujarnya.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa status kepesertaan seseorang dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk kriteria yang secara otomatis membuat seseorang dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial.

“Sehingga tidak serta-merta menjadi penyebab seseorang keluar dari bansos selama masih berada pada desil yang sesuai,” kata Joko.

Ia menambahkan masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dapat mengajukan verifikasi melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun dinas sosial kabupaten/kota.

Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

Usulan tersebut selanjutnya akan melalui proses verifikasi lapangan oleh pendamping PKH maupun dinas sosial daerah sebelum disahkan oleh kepala daerah dan disampaikan kepada Kementerian Sosial.

Saat ini kuota bantuan sosial secara nasional masih tetap, yakni PKH untuk sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat, bantuan sembako bagi lebih dari 18,2 juta keluarga, serta bantuan iuran jaminan kesehatan bagi sekitar 96,8 juta individu.

Joko menambahkan Kementerian Sosial juga terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan terkait pemutakhiran data penerima bantuan sosial.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait bantuan sosial dan memastikan informasi melalui kanal resmi pemerintah, cekbansos.kemensos.go.id.

Melalui klarifikasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa program bantuan sosial dan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan dua instrumen perlindungan sosial yang dirancang untuk saling melengkapi dalam melindungi masyarakat yang rentan secara ekonomi.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:17
04:37
04:43
01:43
03:50
01:58

Viral