news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Keluarga Delpedro hadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Del Pedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

Soal Kasasi Usai Vonis Bebas Delpedro, Kejagung: Tunggu Penuntut Umum

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal akan mengajukan kasasi atau tidak usai adanya putusan vonis bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro.
Jumat, 13 Maret 2026 - 13:06 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal akan mengajukan kasasi atau tidak usai adanya putusan vonis bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan saat ini masih menunggu sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terkait dengan perkara tersebut nanti kita tunggu sikap penuntut umum dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan,” ungkap Anang, kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Sementara itu, Anang menuturkan bahwa terdakwa saa disidangkan masih menggunakan KUHAP lama. Sehingga saat ini dirinya masih menunggu sikap penuntut umum.

“Yang jelas terhadap yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas, tapi kan waktu itu diproses tetap menggunakan masih KUHAP yang lama kan pas prosesnya. Ya kita tunggu aja nanti sikap penuntut umum dalam waktu dekat,” kata Anang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan mengejutkan dalam perkara yang menyeret Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan jaksa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026. 

Para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri. (ars/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:02
04:57
01:21
02:42
01:04
41:15

Viral