- Istimewa
Reaksi Tegas Wali Murid SMK IDN Bogor usai Pemprov Jabar Jamin Hukum Pendidikan Siswa: Semoga Bisa Dipegang
"Aspirasi kami ada dua. Satu, memberikan ruang kepada para siswa kelas XII untuk menyelesaikan segala aktivitas studi mereka sampai akhir tahun ajaran 2025/2026. Kedua, lulus dengan ijazah IDN karena lembaga institusi ini sudah terakreditasi, portofolio belajar mereka juga ada di IDN," bebernya.
Kemudian, ia mengapresiasi pihak sekolah. Sekolah bertindak cepat memikirkan pendidikan seluruh siswa setelah mengetahui adanya indikasi pencabutan izin sejak Januari 2026.
Selain itu, ia bersyukur beberapa pihak mengawal nasib pendidikan para siswa. Hal ini berkat upaya sejumlah orang tua mendatangi Gedung Sate dan kantor KPAI sehingga difasilitasi menuntaskan polemik ini.
"Alhamdulillah ini bisa didampingi oleh banyak pihak, seperti Kemendikdasmen, KPAI juga ikut mendampingi. Mudah-mudahan bisa mempercepat proses ini," jelasnya.
Sebelumnya, Kadisdik Jabar, Purwanto menyampaikan bahwa, Pemprov Jabar tetap bertanggung jawab dalam urusan penyelenggaraan pendidikan para siswa.
Purwanto menegaskan, proses pendidikan tetap berjalan. Hanya saja Pemprov Jabar menginginkan layanan pendidikan para siswa dibalut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memastikan seluruh peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang baik, aman, serta memiliki kepastian hukum yang jelas," kata Purwanto di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar, Kota Bandung, Kamis (12/3/2026).
Pemprov Jabar bahkan sudah menghubungi pihak sekolah sebelum adanya keputusan pencabutan sekolah pada 21 Januari 2026. Pemerintah berharap ada solusi terbaik untuk keberlanjutan pendidikan ratusan siswan SMK IDN.
"Disepakati sejumlah langkah untuk menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus mendorong pihak penyelenggara sekolah melengkapi persyaratan perizinan yang diperlukan," ucap Kadisdik Jabar.
Sementara, Kepala DPMPTSP Jabar Dedi Taufik mengungkap alasan pemerintah melakukan pembatalan izin pendirian SMK IDN Bogor. Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan legalitas perizinan.
Persyaratan yang kurang lengkap dari Yayasan IDN mengacu pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bagian ini membuat pemerintah meninjau ulang legalitas pendirian sekolah.
"Pihak penyelenggara sekolah diminta untuk melengkapi kembali proses perizinan secara menyeluruh sesuai tahapan yang berlaku. Mulai dari kesesuaian tata ruang, penerbitan PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," tutur Dedi.