news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Uang.
Sumber :
  • Antara/Aprillio Akbar

Bupati Cilacap Targetkan Dapat Rp750 Juta dari Hasil Peras Satuan Kerja Perangkat Daerah, tapi Cuma Berhasil Kantongi Rp610 Juta

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ternyata menargetkan untuk mendapatkan Rp750 juta dari hasil memeras Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 
Minggu, 15 Maret 2026 - 09:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) ternyata menargetkan untuk mendapatkan Rp750 juta dari hasil memeras Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

Akan tetapi, targetnya tidak terpenuhi lantaran Bupati Cilacap hanya mendapatkan Rp610 juta saja. 

Hal ini diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Sabtu (14/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK. 

Berdasarkan keterangan yang diterimanya, Bupati Cilacap awalnya memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang hingga Rp750 juta dari SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Rencananya uang tersebut dipakai Bupati Cilacap untuk tunjangan hari raya (THR).

“Untuk eksternalnya Rp515 juta, ada juga untuk kebutuhan pribadi. Jadi direncanakan minta sebesar Rp750 juta,” kata Asep. 

Kemudian, Asep menyebut Sekretaris Daerah Cilacap memerintahkan Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER) dan Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso (BUD) untuk mengumpulkan uang tersebut.

Caranya adalah dengan memeras perangkat daerah yang berjumlah 47 satuan kerja.

“Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta. Jadi yang sudah terkumpul di periode itu Rp610 juta,” terangnya. 

Asep memaparkan uang tersebut akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah Cilacap. 

Uang tersebut, sambung dia, telah dibagi ke sejumlah tas bingkisan. Akhirnya KPK menyita uang tersebut sebagai barang bukti. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:55
01:48
03:02
04:57
01:21
02:42

Viral