KPK Ralat Jumlah Tersangka Suap Temuan Audit BPK, Ternyata Lima Orang
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi jumlah tersangka kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.Â
Sebelumnya juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap total tersangka dalam kasus ini sebanyak empat orang. Namun nyatanya ada lima tersangka.
Kelima tersangka itu di antaranya, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika diduga sebagai pemberi suap.
Sedangkan dua orang lain diduga sebagai pihak penerima suap ialah ASN BPK sekaligus pengendali teknis yang bernama Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.
Nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan dari Anggota V BPK berinisial BAR.
"Kami ralat, mungkin jubir tadi belum update dari tim. Jadi yang kami tetapkan untuk peristiwa tertangkap tangan kemarin kami putuskan ada lima," ucap Plt Direktur Penyidikan KPKAchmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026).Â
Taufiq mengungkapkan, para tersangka ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih.Â
Atas perbuatannya, Edison, Cory dan Fika disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Angga dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sebelumnya, Bupati Muara Enim, Edison kini berstatus tersangka sebagai pemberi dan penerima suap.
KPK pada hari ini, telah menetapkan Edison sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap ASN di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan pengadaan di libgkungan Pemkab Muara Enim.
"Betul. Jadi, nanti, karena ini memang dua perkara yang berkaitan, nanti akan cross. Ada dua tersangka yang sama dari perkara sebelumnya dan perkara saat ini," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (11/6/2026).
Budi menjelaskan, bahwa kasus ini masih berkaitan dengan dugaan penyuapan terhadap Edison dari pihak swasta yang berkaitan dengan pengadaan barang di Pemkab Muara Enim.
Dalam kasus itu, pihak swasta diduga telah memberikan uang senilai Rp500 juta terhadap Bupati Muara Enim. Uang itu diberikan untuk 'jaga hubungan baik'.
Uang Rp500 juta itu diketahui diberikan kembali untuk menyuap sejumlah pihak di BPK bagian Sumatera Selatan.
"Sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengkondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board," jelasnya.
Sementara kasus sebelumnya, Edison diduga sebagai penerima uang dari pihak swasta terkait pengadaan barang.
Dalam kasus suap pengadaan itu, KPK turut mengamankan saldo yang berada di dalam rekening yang diduga milik Edison dan juga uang tunai yang jumlah totalnya hampir Rp2 miliar.
"Memang para pihak ini menyiapkan rekening penampungan untuk menampung terkait dengan dugaan penerimaan dari pihak swasta, berkaitan dengan pengadaan-pengadaan" ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (10/6/2026).
Budi juga mengungkapkan, bahwa sang Bupati melakukan modus buka tutup rekening untuk mengumpulkan uang-uang tersebut. (aha/cmi)
Load more