news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kedua kiri) dan dan Sekda Sadmoko Danardono (kiri) kenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom

Bupati Cilacap Peras Anak Buah Demi Bisa Bagi-bagi THR untuk Polisi hingga Jaksa

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras satuan kerja daerah demi bagi-bagi uang tunjangan hari raya (THR) ke Forkopimda, seperti polisi hingga jaksa...
Minggu, 15 Maret 2026 - 09:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras satuan kerja daerah demi bagi-bagi uang tunjangan hari raya (THR) ke Forkopimda, seperti polisi hingga jaksa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Cilacap membutuhkan uang hingga Rp515 juta untuk memberikan THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah di lingkungan Kabupaten Cilacap.

Hal itu diungkap langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

“Jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta,” katanya.

Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman terciduk OTT KPK.
Sumber :
  • cilacapkab.go.id

Asep menjelaskan angka tersebut ditentukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono bersama dengan Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo, Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso.

Mereka menentukan angka tersebut karena sebelumnya Syamsul Auliya memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang THR.

“Bupati Cilacap dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah memerintahkan SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal. Pihak eksternal di sini adalah forkopimda atau forum koordinasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap,” katanya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Selain itu, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025-2026. 

Bupati Cilacap Peras Satker Demi dapat THR

KPK mengungkapkan sebanyak 23 dari 47 satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Cilacap, menyetorkan uang pemerasan untuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

“Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL,” ujar Asep.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:55
01:48
03:02
04:57
01:21
02:42

Viral