news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kedua kiri) dan dan Sekda Sadmoko Danardono (kiri) kenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom

Bupati Cilacap Sudah Siapkan THR untuk Polres-Pengadilan, Uangnya Dimasukkan ke Goodie Bag

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut informasi tersebut terungkap saat penyelidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana THR menjelang Idul Fitri 2026.
Minggu, 15 Maret 2026 - 09:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya rencana pemberian tunjangan hari raya (THR) dari Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, kepada sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres Cilacap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut informasi tersebut terungkap saat penyelidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana THR menjelang Idul Fitri 2026.

“Diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag ya itu untuk Forkopimda. Salah satu Forkopimda itu adalah Polres gitu ya, Kapolres di situ,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Karena temuan tersebut, tim KPK memutuskan tidak melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Polres Cilacap. Pemeriksaan dipindahkan ke wilayah lain untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

“Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari tadi conflict of interest. Ini kita pindah ke Banyumas,” ujar Asep.

Pemeriksaan terhadap 27 orang yang diamankan berlangsung sejak Jumat (13/3/2026) sore hingga malam hari. Setelah proses awal selesai, Syamsul bersama 12 orang lainnya kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Selain kepolisian, KPK juga menemukan rencana pemberian THR kepada sejumlah institusi lain di wilayah Cilacap.

“Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Ada pengadilan itu ada pengadilan negeri, ada pengadilan agama, gitu ya,” imbuh Asep.

Daftar calon penerima dana tersebut diketahui dari catatan yang ditemukan penyidik selama proses penyelidikan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengumpulan dana THR Idul Fitri 2026 dari sejumlah organisasi perangkat daerah.

Penyidik menduga Syamsul memerintahkan bawahannya untuk menggalang dana dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan target mencapai Rp750 juta. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk memberikan THR kepada pihak luar senilai Rp515 juta, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.

Saat OTT dilakukan, dana yang berhasil dihimpun disebut telah mencapai Rp610 juta. Uang tunai itu kemudian diamankan dari rumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma, yang disebut sebagai salah satu pihak yang bertugas mengumpulkan dana dari SKPD.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syamsul dan Sadmoko langsung menjalani penahanan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:55
01:48
03:02
04:57
01:21
02:42

Viral