KPK Sita Barang Bukti Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita barang bukti senilai Rp2 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Bupati Muara Enim Edison.
Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
“Total sekitar hampir Rp2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” terangnya.
Adapun barang bukti senilai Rp2 miliar itu terdiri dari uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar, dan riyal, serta sejumlah saldo dalam rekening.
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
“Karena beberapa rekening ini diduga digunakan sebagai penampungan terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta sehingga dilakukan pengamanan terhadap saldo-saldo dalam rekening tersebut,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan barang bukti tersebut akan dijelaskan secara detail dalam konferensi pers yang diagendakan pada Selasa (9/6) sore.
Sebelumnya, KPK mengumumkan menangkap sepuluh orang dalam OTT di Sumatera Selatan dan Jakarta, yakni terdiri atas lima unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima swasta.
KPK juga mengumumkan salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison.
Edison ditangkap di Sumsel, dan dibawa KPK ke Jakarta pada Selasa (9/6). Adapun OTT tersebut merupakan yang ke-12 yang dilakukan KPK selama 2026.
Pada Selasa (9/6), KPK mengumumkan Edison menjadi salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. (ant)
Load more