news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus disiram air keras.
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @podcastseninsore

Korban Teror Air Keras Andrie Yunus Mendapat Perlindungan Darurat dari LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berikan perlindungan darurat kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK).
Minggu, 15 Maret 2026 - 11:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK).

Peristiwa tersebut mengakibatkan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuhnya.

Andrie Yunus saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, LPSK memberikan perlindungan darurat kepada korban Sabtu (14/3/2026). 

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati
Sumber :
  • Istimewa

Tim LPSK yang dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, segera melakukan sejumlah langkah penanganan awal guna memastikan kebutuhan medis korban dengan cepat terpenuhi.

Langkah tersebut antara lain berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait penanganan medis korban, berkoordinasi intensif dengan Badan Pekerja KontraS, memberikan perlindungan fisik melalui pengamanan melekat oleh petugas pengawal LPSK, serta melakukan asesmen awal bersama keluarga korban untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.

Permohonan perlindungan diajukan ke LPSK pada Jumat 13 Maret 2026 oleh ayah korban yang mewakili Andrie Yunus. 

Dalam permohonan tersebut, keluarga korban mengajukan sejumlah program layanan perlindungan, meliputi Pemenuhan Hak Prosedural, Perlindungan Fisik berupa Pengamanan Melekat, serta Bantuan Medis.

Mempertimbangkan kondisi korban yang membutuhkan penanganan segera, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat berupa Bantuan Medis dan Perlindungan Fisik. 

Saat ini, perlindungan fisik telah diberikan melalui pengamanan dan pemantauan melekat oleh petugas pengawal (panwal) LPSK selama korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan bahwa LPSK telah mengeluarkan perlindungan darurat untuk memastikan kebutuhan medis korban dengan cepat terpenuhi. 

Ia menjelaskan, perlindungan darurat diberikan dengan mempertimbangkan adanya kerentanan keamanan terhadap keselamatan korban, kebutuhan proses penegakan hukum, serta keperluan penanganan medis atau perlindungan fisik segera. 

Dalam pemenuhan layanan medis, LPSK juga dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, serta lembaga-lembaga lainnya, guna memastikan korban memperoleh penanganan kesehatan yang dibutuhkan.

“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana. LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Tim LPSK juga sudah turun untuk melakukan pendalaman,” ujar Sri.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:55
01:48
03:02
04:57
01:21
02:42

Viral