Menkopolhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Tim tvOne

Menko Polhukam Mahfud MD Tegaskan Pelaku LGBT Dipidana Masuk dalam RKUHP

Selasa, 24 Mei 2022 - 06:37 WIB

Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md kembali menegaskan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia mengatakan dalam RKUHP memang tidak ada kata LGBT, namun ada ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.

Penjelasan itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd Senin (23/5/2022). Mahfud awalnya membalas cuitan pengguna Twitter yang mempertanyakan soal pidana bagi LGBT yang disebut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tidak ada dalam RKUHP.

"Anda saja yang tidak mengerti. Wamen benar, saya benar. Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu," kata Mahfud seperti dilihat, Selasa (24/5/2022).

Mahfud mencontohkan dengan perbuatan mengambil barang milik orang lain atau yang biasa dikenal maling. Dia menyebut tidak ada kata maling dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidanan (KUHP) namun ada perbuatan mengambil barang milik orang lain.

"Sama juga tak ada kata maling di KUHP tapi ada perbuatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum dan seterusnya," ujarnya.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut tidak ada pembahasan LGBT dalam RUU KUHP. Hal itu disampaikan Eddy kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

"LGBT nggak ada dalam RKUHP. Nggak ada," kata Eddy.

Eddy menuturkan RUU KUHP bersifat netral gender.

"Begini loh, RKUHP itu dia netral gender, jadi kita tidak menyebutkan apa nggak, pokoknya kan 'setiap orang'. Setiap orang itu mau laki-laki mau perempuan. Netral gender dia," jelas Eddy.

Meski begitu, Eddy mengakui belum membaca pernyataan Mahfud Md soal LGBT diatur dalam RKUHP. Dia menjelaskan itu secara umum.

"Saya belum baca pernyataannya Pak Mahfud," tuturnya.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan pihaknya bersama Komisi III DPR RI akan menggelar rapat untuk membahas RUU KUHP. Rapat akan digelar pada Rabu (25/5/2022) mendatang. (ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral