news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pemerasan.
Sumber :
  • Antara

7 Polisi Polda NTT Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Rp375 Juta, Dirresnarkoba Nonaktif Diperiksa Propam

7 polisi Polda NTT termasuk Dirresnarkoba nonaktif diduga memeras Rp375 juta. Propam Polri kini lakukan pemeriksaan intensif.
Selasa, 17 Maret 2026 - 07:50 WIB
Reporter:
Editor :

Nusa Tenggara Timur, tvOnenews.com - Kasus dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah anggota kepolisian di wilayah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kini menjadi sorotan. Sebanyak tujuh personel, termasuk pejabat utama, diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan terhadap tersangka kasus narkoba.

Sosok utama dalam perkara ini adalah Kombes Pol ATB yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT. Ia kini telah dinonaktifkan dari jabatannya dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) di Mabes Polri.

Diduga Peras Tersangka Hingga Ratusan Juta Rupiah

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH. Nilai dugaan pemerasan tersebut tidak kecil, yakni mencapai Rp375 juta.

Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa Kombes ATB diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut melibatkan enam anggota penyidik pembantu dari Direktorat Reserse Narkoba.

“Diduga, oknum tersebut bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Enam Anggota Ikut Diperiksa Propam

Selain Kombes ATB, enam anggota lainnya kini juga tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Propam Polda NTT. Mereka adalah:

  • AKP HSB

  • Ipda BB

  • Aipda OT

  • Brigpol AI

  • Briptu LBM

  • Bripda JG

Seluruh anggota tersebut telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing guna mempermudah proses pemeriksaan dan menjaga objektivitas penanganan kasus.

Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk mengungkap peran masing-masing dalam dugaan praktik pemerasan tersebut.

Barang Bukti Aliran Dana Mulai Diamankan

Kabid Propam Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap sejumlah personel yang terlibat.

Tidak hanya itu, tim Propam juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk yang berkaitan dengan aliran dana dugaan pemerasan.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyelidikan internal yang tengah berjalan.

Akan Digelar Perkara untuk Tentukan Status Hukum

Setelah pemeriksaan awal rampung, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap gelar perkara khusus. Proses tersebut akan melibatkan Divpropam Polri dan Bidpropam Polda NTT.

Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan status hukum Kombes ATB dan enam anggota lainnya, apakah terbukti melakukan pelanggaran atau tidak.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkap hasil pemeriksaan maupun jadwal pasti pemeriksaan lanjutan terhadap Kombes ATB di Mabes Polri.

Terancam Sanksi Berat hingga Pemecatan

Jika terbukti melanggar aturan, para oknum polisi tersebut terancam sanksi tegas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sanksi yang dapat dijatuhkan tidak main-main, mulai dari hukuman disiplin berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya internal Polri dalam menjaga integritas institusi serta menindak anggota yang terbukti mencoreng nama baik kepolisian.

Polda NTT Minta Dukungan Publik Awasi Proses

Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Dukungan publik dinilai penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi aparat penegak hukum itu sendiri.

Dengan proses pemeriksaan yang masih berlangsung, publik kini menunggu hasil akhir dari gelar perkara yang akan menentukan nasib tujuh anggota kepolisian tersebut. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:42
02:13
02:29
22:32
02:38
01:37

Viral