- Istimewa
Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar: Gus Alex Penuhi Panggilan KPK, Langsung Diperiksa
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex telah memenuhi panggilan penyidik dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (17/3/2026) pagi.
“IAA sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dia tiba sekitar pukul 08.20 WIB,” ujar Budi kepada awak media.
Status Penahanan Masih Menunggu
Meski telah menjalani pemeriksaan, KPK belum memastikan apakah Gus Alex akan langsung ditahan atau tidak pada hari yang sama.
Budi menyebut keputusan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik terhadap yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut pengelolaan kuota haji Indonesia yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Berawal dari Penyidikan 2025
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam pengusutan awal, lembaga antirasuah menemukan indikasi kerugian negara yang sangat besar.
Pada tahap awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Seiring berjalannya proses audit, angka tersebut kemudian diperbarui.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Dua Tersangka: Yaqut dan Gus Alex
Dalam perkembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada 9 Januari 2026 setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Sebelumnya, KPK juga sempat mencegah tiga pihak untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu:
-
Yaqut Cholil Qoumas
-
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)
-
Fuad Hasan Masyhur
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, pencegahan hanya diperpanjang untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi masuk dalam daftar pencegahan.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.
Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan tersebut, sehingga status tersangka tetap sah secara hukum.