KPK Tegaskan Asrul Aziz di Arab Saudi Bukan Hambatan, Kasus Kuota Haji Tetap Dikebut
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba, di luar negeri tidak menghambat proses penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penanganan perkara tetap berjalan meski yang bersangkutan diketahui berada di Arab Saudi.
KPK Pastikan Penyidikan Tetap Berjalan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa posisi Asrul di luar negeri bukan menjadi kendala berarti.
Menurutnya, KPK telah menjalin komunikasi dengan tersangka dan memastikan keberadaannya.
“Keberadaan tersangka di luar negeri tidak menjadi kendala dalam penyidikan perkara ini,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Diyakini Kooperatif, Komunikasi Sudah Terjalin
KPK juga meyakini bahwa Asrul Aziz akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Hal ini didasarkan pada komunikasi yang sudah terjalin antara penyidik dan tersangka.
“Kami meyakini tersangka akan kooperatif karena komunikasi sudah dilakukan dan kami juga telah mengonfirmasi keberadaannya di Arab Saudi,” jelasnya.
Koordinasi dengan Otoritas Arab Saudi
Untuk mempercepat proses hukum, KPK akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk otoritas di Arab Saudi.
Langkah ini dilakukan agar Asrul Aziz dapat segera dipulangkan ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan secara langsung.
KPK juga membuka kemungkinan kerja sama melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) serta pihak terkait lainnya.
“Koordinasi intensif akan dilakukan, seperti pada kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka di luar negeri,” tambah Budi.
Tersangka Baru Perluas Kasus
Asrul Aziz merupakan salah satu dari dua tersangka baru yang diumumkan KPK pada 30 Maret 2026.
Selain dirinya, KPK juga menetapkan:
-
Ismail Adham
Penetapan ini memperluas cakupan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kronologi Kasus Kuota Haji
Kasus ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025, terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur sempat dicegah ke luar negeri, meski tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Load more