- Istimewa
Pengamat Kritik Pemerintah Jangan hanya Sibuk Buat Aturan dan Undang-Undang
Dia mengatakan data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada September 2023 angka kemiskinan Indonesia berada di 9,36 persen, atau sekitar 25,9 juta orang.
Menurutnya angka ini memang menurun dibanding dua dekade lalu ketika kemiskinan sempat berada di atas 16 persen. Namun, tetap berarti puluhan juta warga hidup dalam keterbatasan ekonomi.
"Kemiskinan hampir selalu berjalan beriringan dengan rendahnya kualitas pendidikan dan kesehatan. Dengan kata lain, peningkatan anggaran belum otomatis menghadirkan perubahan struktural dalam kehidupan rakyat," ucapnya.
Menurutnya, persoalan dari ini bukan semata pada besarnya anggaran, melainkan pada bagaimana anggaran itu dikelola. Dalam banyak kasus, politik anggaran terseret oleh kepentingan elite dan partai politik.
"Uang publik yang seharusnya menjadi investasi masa depan bangsa sering kali berubah menjadi komoditas transaksi politik. Korupsi anggaran pun menjadi cerita berulang yang seolah tidak pernah benar-benar selesai," ucap dia.
Pieter Zulkifli mengatakan indikasi persoalan ini terlihat dari Indeks Persepsi Korupsi 2023 yang dirilis oleh Transparency International. Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 115 dari 180 negara.
"Angka tersebut menunjukkan bahwa korupsi di sektor publik masih menjadi persoalan serius. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir nilainya cenderung stagnan, menandakan reformasi tata kelola pemerintahan berjalan lebih lambat dari harapan masyarakat," kata dia.
Dia mengatakan ironinya di tengah persoalan implementasi kebijakan itu, negara justru semakin rajin membuat undang-undang. Regulasi baru terus lahir dengan berbagai tujuan besar, seperti mempercepat investasi, memperbaiki birokrasi, hingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Salah satu yang paling banyak diperdebatkan adalah Undang-Undang Cipta Kerja yang disusun dengan pendekatan omnibus law. Namun pertanyaan mendasarnya ialah apakah banyaknya undang-undang benar-benar membuat negara bekerja lebih efektif.
"Dalam praktiknya, tidak sedikit regulasi yang berhenti sebagai teks hukum tanpa implementasi yang kuat. Negara terlihat produktif membuat aturan, tetapi tidak selalu konsisten menjalankannya. Paradoks ini juga tampak dalam sektor kesehatan," kata dia.
Sejak 2016, kata Pieter pemerintah sebenarnya telah menetapkan anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN. Namun, di berbagai daerah, layanan kesehatan dasar masih menghadapi keterbatasan fasilitas, tenaga medis yang tidak merata, dan akses masyarakat yang masih timpang.