- Aldi Herlanda/tvOnenews
Nyusul Yaqut Cholil, Gus Alex Ditahan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan pantauan, Gus Alex keluar dari dalam gedung KPK dengan menggunakan rompi berwarna oranye sekira pukul 14.42 WIB.
Sebelum ditahan, Gus Alex dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi kuota haji.
Dalam perkara ini, Gus Alex memiliki keterlibatan yakni diduga mengumpulkan fee yang disuruh oleh tersangka lainnya yaitu Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan pantauan saat itu, Yaqut mulai dibawa dari dalam gedung menuju mobil tahanan sekira pukul 18.47 WIB.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Yaqut sempat mengutarakan penyataannya dihadapan awak media.
Yaqut mengatakan, bahwa dirinya tidak menerima uang seperpun dalam kasus korupsi tersebut.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," katanya, Kamis (12/3/2026).
Yaqut juga mengungkapkan, bahwa pembagian kuota haji merupakan upayanya dalam menyelamatkan jemaah.
"Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," ujarnya.
Adapun terkait dengan kasus ini, KPK telah mengumumkan kerugian negara mencapai Rp622 Miliar. (aha/iwh)