news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus disiram air keras.
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @podcastseninsore

Komnas HAM Kecam Keras Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Pelaku Tanpa Impunitas

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kecam keras aksi kekerasan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, minta tak ada toleransi.
Selasa, 17 Maret 2026 - 18:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras aksi kekerasan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Komnas HAM menilai peristiwa tersebut sebagai kejahatan serius yang tak bisa ditoleransi dan berpotensi menjadi ancaman bagi para pembela HAM.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menegaskan pihaknya telah melakukan pemantauan proaktif sejak insiden terjadi pada 12 Maret 2026.

“Sekali lagi, Komnas HAM mengutuk keras kekerasan yang terjadi terhadap sdr. Andrie Yunus, sebagai sebuah kejahatan dan kekejaman yang tidak bisa ditolerir,” tegas Saurlin, Selasa (17/3/2026).

Komnas HAM kini membentuk tim khusus di bawah Subkomisi Penegakan HAM untuk mendalami kasus tersebut.

Sejumlah langkah juga telah dilakukan, mulai dari koordinasi dengan keluarga korban, KontraS, kepolisian, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dari hasil koordinasi, Komnas HAM menyebut LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan serta dukungan medis kepada korban.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga telah menetapkan status Andrie Yunus sebagai Pembela HAM melalui asesmen yang dilakukan sejak 12 hingga 16 Maret 2026.

Status tersebut diperkuat dengan penerbitan surat resmi perlindungan yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Namun, Komnas HAM mengingatkan bahwa langkah administratif saja tidak cukup jika aparat penegak hukum gagal mengungkap pelaku di balik aksi brutal tersebut.

“Dalam kesempatan ini, sekali lagi Komnas HAM mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini secara independen, cepat, transparan dan akuntabel,” ujar Saurlin.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi krusial untuk menghentikan praktik pembungkaman terhadap pembela HAM. Jika dibiarkan, kekerasan serupa dikhawatirkan akan terus berulang.

“Jika perkara ini tidak segera terungkap, maka tindakan kekerasan serupa akan terus terjadi menimpa para Pembela HAM, karena seolah-seolah pelaku pelanggaran HAM mendapatkan impunitas, dan tidak tersentuh hukum sama sekali,” tandasnya. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:42
02:13
02:29
22:32
02:38
01:37

Viral