- Tangkapan Layar Instagram @podcastseninsore
Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Sinyal Keras Kasus Kekerasan Tak Boleh Mandek
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menetapkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) usai menjadi korban kekerasan.
Penetapan ini ditegaskan melalui penerbitan surat resmi oleh Komnas HAM.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah asesmen terhadap korban sejak 12 hingga 16 Maret 2026.
Komnas HAM menerbitkan Surat Keterangan Pembela HAM atas nama Andrie Yunus dengan nomor 001/PM.04/HRD/TUA/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada pendamping korban dari KontraS.
Selain itu, Komnas HAM juga mengeluarkan Surat Perlindungan Nomor 242/PL.01.00/III/2026 yang ditujukan kepada pihak kepolisian.
“Sekali lagi, Komnas HAM mengutuk keras kekerasan yang terjadi terhadap sdr. Andrie Yunus, sebagai sebuah kejahatan dan kekejaman yang tidak bisa ditolerir,” tegas Saurlin, Selasa (17/3/2026).
Komnas HAM menegaskan, penetapan status Pembela HAM ini menjadi dasar perlindungan sekaligus penegasan bahwa korban merupakan bagian dari pihak yang memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia.
Lembaga tersebut juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga korban, kepolisian, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disebut telah memberikan perlindungan dan dukungan medis.
Namun, Komnas HAM mengingatkan bahwa langkah administratif tidak boleh berhenti pada penerbitan surat semata. Aparat penegak hukum diminta segera mengungkap pelaku.
“Dalam kesempatan ini, sekali lagi Komnas HAM mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini secara independen, cepat, transparan dan akuntabel,” ujar Saurlin.
Ia menegaskan, jika kasus ini tak diusut tuntas, maka praktik kekerasan terhadap pembela HAM berpotensi terus berulang.
“Jika perkara ini tidak segera terungkap, maka tindakan kekerasan serupa akan terus terjadi menimpa para Pembela HAM, karena seolah-seolah pelaku pelanggaran HAM mendapatkan impunitas, dan tidak tersentuh hukum sama sekali,” tandasnya.
Adapun, serangan terhadap Andrie Yunus sendiri menjadi sorotan publik setelah aktivis KontraS tersebut disiram air keras oleh dua orang tak dikenal saat dalam perjalanan pulang usai menghadiri kegiatan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Salemba, Jakarta.